SPECTAXCULAR 2019

Lapor SPT Bisa Dapat Hadiah dari DJP, Cek Infonya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 15:39 WIB
Lapor SPT Bisa Dapat Hadiah dari DJP, Cek Infonya di Sini

Logo Spectaxcular 2019. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengelar ‘Spectaxcular 2019’. Dalam kegiatan tahunan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan pajak secara langsung.

Berdasarkan informasi yang diunggah DJP melalui Instagram, ‘Spectaxcular 2019’ akan digelar pada Minggu, 3 Maret 2019. Kegiatan akan berada di Area Car Free Day (CFD) Jalan Imam Bonjol (Bundaran Hotel Indonesia/HI) Jakarta.

Beberapa layanan pajak yang disediakan adalah pertama, asistensi e-Filing. E-Filing telah diperkenalkan sejak 2012. Pada 2018, e-Filing sudah digunakan oleh lebih dari 9 juta wajib pajak. Untuk mendapat asistensi, wajib pajak harus membawa kartu NPWP, bukti pemotongan pajak, dan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, permintaan E-FIN. Untuk meminta E-FIN, wajib pajak harus membawa KTP dan fotokopi, kartu NPWP dan fotokopi, sertaemail aktif. Ketiga, cetak ulang kartu NPWP. Untuk mendapatkan layanan ini, wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi kartu NPWP (jika ada). Keempat, konsultasi pajak.

‘Spectaxcular 2019’ diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, terutama terkait pelaporan SPT PPh Tahunan melalui e-Filing. Apalagi, rasio kepatuhan pada 2018 menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DJP dan membangun reputasi sebagai institusi yang bersahabat sesuai branding DJP. Akan ada olahraga bersama berupa zumba dengan berbagai hiburan musik.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP juga menyediakan doorprize dengan syarat keikutsertaan yang mudah. Bermodalkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan dengan e-Filing, wajib pajak sudah bisa mendapatkan kesempatan memperoleh doorprize berupa sepeda, televisi, dan ponsel pintar. Pendaftaran dan ketentuan lebih lanjut soal doorprize bisa dilihat di sini.

Jadi, siapkan diri Anda untuk berolahraga sambil berkonsultasi terkait kewajiban pajak. Bagi yang berada di luar Jakarta, bisa langsung cek informasinya di Kanwil DJP terdekat karena ada beberapa daerah yang juga menggelar ‘Spectaxcular 2019’. Seperti diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret. Sementara, batas pelaporan untuk wajib pajak badan adalah April. (kaw)


Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

View this post on Instagram

Mengapa sih #KawanPajak harus dateng ke Spectaxcular? Salah satunya karena adanya hujan badhay doorprize lho. Syaratnya mudah lagi! Cukup bermodalkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing, #KawanPajak sudah bisa mendapatkan kesempatan disiram doorprize berupa sepeda, televisi, hingga smartphone. Kuy langsung menuju tautan bersangkutan! Kami tunggu ya hari Minggu besok. #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Feb 27, 2019 at 4:25am PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan