SPECTAXCULAR 2019

Lapor SPT Bisa Dapat Hadiah dari DJP, Cek Infonya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 15:39 WIB
Lapor SPT Bisa Dapat Hadiah dari DJP, Cek Infonya di Sini

Logo Spectaxcular 2019. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengelar ‘Spectaxcular 2019’. Dalam kegiatan tahunan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan pajak secara langsung.

Berdasarkan informasi yang diunggah DJP melalui Instagram, ‘Spectaxcular 2019’ akan digelar pada Minggu, 3 Maret 2019. Kegiatan akan berada di Area Car Free Day (CFD) Jalan Imam Bonjol (Bundaran Hotel Indonesia/HI) Jakarta.

Beberapa layanan pajak yang disediakan adalah pertama, asistensi e-Filing. E-Filing telah diperkenalkan sejak 2012. Pada 2018, e-Filing sudah digunakan oleh lebih dari 9 juta wajib pajak. Untuk mendapat asistensi, wajib pajak harus membawa kartu NPWP, bukti pemotongan pajak, dan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, permintaan E-FIN. Untuk meminta E-FIN, wajib pajak harus membawa KTP dan fotokopi, kartu NPWP dan fotokopi, sertaemail aktif. Ketiga, cetak ulang kartu NPWP. Untuk mendapatkan layanan ini, wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi kartu NPWP (jika ada). Keempat, konsultasi pajak.

‘Spectaxcular 2019’ diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, terutama terkait pelaporan SPT PPh Tahunan melalui e-Filing. Apalagi, rasio kepatuhan pada 2018 menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DJP dan membangun reputasi sebagai institusi yang bersahabat sesuai branding DJP. Akan ada olahraga bersama berupa zumba dengan berbagai hiburan musik.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

DJP juga menyediakan doorprize dengan syarat keikutsertaan yang mudah. Bermodalkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan dengan e-Filing, wajib pajak sudah bisa mendapatkan kesempatan memperoleh doorprize berupa sepeda, televisi, dan ponsel pintar. Pendaftaran dan ketentuan lebih lanjut soal doorprize bisa dilihat di sini.

Jadi, siapkan diri Anda untuk berolahraga sambil berkonsultasi terkait kewajiban pajak. Bagi yang berada di luar Jakarta, bisa langsung cek informasinya di Kanwil DJP terdekat karena ada beberapa daerah yang juga menggelar ‘Spectaxcular 2019’. Seperti diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret. Sementara, batas pelaporan untuk wajib pajak badan adalah April. (kaw)


Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

View this post on Instagram

Mengapa sih #KawanPajak harus dateng ke Spectaxcular? Salah satunya karena adanya hujan badhay doorprize lho. Syaratnya mudah lagi! Cukup bermodalkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing, #KawanPajak sudah bisa mendapatkan kesempatan disiram doorprize berupa sepeda, televisi, hingga smartphone. Kuy langsung menuju tautan bersangkutan! Kami tunggu ya hari Minggu besok. #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Feb 27, 2019 at 4:25am PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari