Logo Spectaxcular 2019. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengelar ‘Spectaxcular 2019’. Dalam kegiatan tahunan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan pajak secara langsung.
Berdasarkan informasi yang diunggah DJP melalui Instagram, ‘Spectaxcular 2019’ akan digelar pada Minggu, 3 Maret 2019. Kegiatan akan berada di Area Car Free Day (CFD) Jalan Imam Bonjol (Bundaran Hotel Indonesia/HI) Jakarta.
Beberapa layanan pajak yang disediakan adalah pertama, asistensi e-Filing. E-Filing telah diperkenalkan sejak 2012. Pada 2018, e-Filing sudah digunakan oleh lebih dari 9 juta wajib pajak. Untuk mendapat asistensi, wajib pajak harus membawa kartu NPWP, bukti pemotongan pajak, dan dokumen pendukung.
Kedua, permintaan E-FIN. Untuk meminta E-FIN, wajib pajak harus membawa KTP dan fotokopi, kartu NPWP dan fotokopi, sertaemail aktif. Ketiga, cetak ulang kartu NPWP. Untuk mendapatkan layanan ini, wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi kartu NPWP (jika ada). Keempat, konsultasi pajak.
‘Spectaxcular 2019’ diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, terutama terkait pelaporan SPT PPh Tahunan melalui e-Filing. Apalagi, rasio kepatuhan pada 2018 menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DJP dan membangun reputasi sebagai institusi yang bersahabat sesuai branding DJP. Akan ada olahraga bersama berupa zumba dengan berbagai hiburan musik.
DJP juga menyediakan doorprize dengan syarat keikutsertaan yang mudah. Bermodalkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan dengan e-Filing, wajib pajak sudah bisa mendapatkan kesempatan memperoleh doorprize berupa sepeda, televisi, dan ponsel pintar. Pendaftaran dan ketentuan lebih lanjut soal doorprize bisa dilihat di sini.
Jadi, siapkan diri Anda untuk berolahraga sambil berkonsultasi terkait kewajiban pajak. Bagi yang berada di luar Jakarta, bisa langsung cek informasinya di Kanwil DJP terdekat karena ada beberapa daerah yang juga menggelar ‘Spectaxcular 2019’. Seperti diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret. Sementara, batas pelaporan untuk wajib pajak badan adalah April. (kaw)
A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Feb 27, 2019 at 4:25am PST
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.