DITJEN BEA DAN CUKAI

Lantik 132 Pejabat Bea Cukai, Begini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Lantik 132 Pejabat Bea Cukai, Begini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 132 pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang terdiri atas 20 pejabat eselon II dan 102 pejabat eselon III, termasuk 10 pejabat fungsional pemeriksa.

Sri Mulyani mengatakan semua pejabat Bea Cukai harus langsung bekerja melayani masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Misal, dengan mempermudah proses ekspor barang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Saya minta Bea Cukai terus mendorong dan mempermudah ekspor pada masa pemulihan ekonomi," katanya, Senin (2/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemulihan kinerja ekspor akan berdampak besar pada pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, ia menilai DJBC bisa memperkuat perannya dalam memberikan dukungan layanan dan fasilitas untuk pelaku usaha yang membutuhkannya.

Dia juga menilai DJBC menjadi garda terdepan dalam menjamin ketersediaan barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Menurutnya, peran itu dibutuhkan untuk menyelesaikan krisis kesehatan akibat pandemi.

Menkeu berharap pejabat yang baru saja dilantik dapat selalu melaksanakan tugas dengan integritas yang penuh tanpa cacat. Ketika pandemi membatasi interaksi secara fisik, DJBC harus tetap menjaga etika, profesionalitas, kompetensi, dan integritas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Sri Mulyani, semua pejabat di Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah mengelola keuangan negara, termasuk DJBC. Dia menilai masih ada beberapa petugas DJBC yang memiliki kinerja mengecewakan.

Untuk itu, Sri Mulyani meminta pejabat yang baru dilantik bekerja membuat perubahan yang masif sehingga integrits institusi makin baik. "Kekecewaan itu harus dibayar dengan perbaikan nyata," ujarnya.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana World Bank tersebut juga meminta DJBC terus memperbaiki sistem informasi sehingga setiap proses bisnis makin akuntabel dan transparan. Perbaikan sistem informasi ini juga akan memudahkan pengguna jasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN