LITERASI PAJAK

Lanskap Pajak Berkembang, DDTC Rilis Buku Transfer Pricing Terupdate

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:41 WIB
Lanskap Pajak Berkembang, DDTC Rilis Buku Transfer Pricing Terupdate

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC resmi meluncurkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani mengatakan buku ini menjadi pembaruan dan pengembangan dari buku pertama yang terbit pada 2013. Pembaruan dan pengembangan buku diperlukan untuk mengikuti dinamika lanskap pajak internasional, transfer pricing, dan perubahan ketentuan pajak domestik.

"Kami merasa sudah waktunya buku transfer pricing ini kami perbarui selang 1 dekade berjalan," katanya dalam Talk Show & Launching 3 Publikasi DDTC - Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Atika mengatakan buku pertama transfer pricing DDTC yang terbit pada 2013 mencakup 29 bab. Buku ini menjadi fondasi yang kuat dalam membahas transfer pricing. Sejalan dengan segala perkembangan lanskap pajak internasional, transfer pricing, dan aturan domestik di Indonesia, buku tersebut kemudian diperbarui.

Buku edisi kedua volume I lantas hadir pada 2022 yang memuat 16 bab pertama dari total 29 bab yang ada di buku edisi pertama. Adapun untuk buku edisi kedua volume II yang terbit hari ini, berisi 14 bab lanjutan dengan pembaruan-pembaruan yang ada.

Apabila buku pertama membahas mengenai fundamental transfer pricing, pada buku kedua lebih banyak mengulas topik-topik spesifik seperti transaksi khusus, litigasi transfer pricing, dispute resolution, model operasi transfer pricing, dan perkembangan terkini isu transfer pricing.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Atika memandang ada banyak perkembangan mengenai ketentuan perpajakan internasional dan transfer pricing yang terjadi dalam 1 dekade. Saat buku transfer pricing DDTC edisi I terbit, masih menggunakan OECD Guidelines terbitan 2010 dengan pembahasan yang masih minim.

Kini, sudah ada pembaruan OECD Guidelines 2022 yang salah satunya membahas secara detail transaksi keuangan intra-grup. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan beberapa ketentuan yang menyangkut transfer pricing seperti PP 55/2022.

"Tugas kami adalah menarasikan kembali yang kami baca. Apalagi untuk membaca OECD Guidelines memang cukup sulit," ujarnya.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Atika menyebut buku terbaru DDTC tentang transfer pricing ini memuat bahasan yang baru hadir dalam OECD Guidelines 2022, seperti transaksi keuangan intra-grup. Buku ini juga memuat sejumlah studi kasus transfer pricing sehingga lebih aplikatif dengan praktik di lapangan.

Transfer pricing masih menjadi salah satu sengketa yang cukup besar, baik di Indonesia maupun internasional. Sengketa tersebut dapat dicegah apabila sudah disiapkan transfer pricing policy dengan baik sejak awal.

Atika menambahkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) telah melewati tahapan yang panjang. Pada prosesnya, dia menuangkan ilmu yang diperoleh saat menempuh pendidikan dari Vienna University of Economics and Business, Austria. Selain itu, buku tersebut juga diperkaya dengan referensi dari lebih dari 100 buku dan jurnal.

Baca Juga:
Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!

"Kami diberikan kepercayaan dan bekal yang sangat banyak oleh Pak Darussalam untuk kemudian menyampaikannya dalam buku kami," ujarnya.

Selain Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II), DDTC pada hari ini juga menerbitkan 2 buku lainnya yakni Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Jika ingin memiliki salah satu atau ketiga buku baru tersebut, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. Dengan mendaftarkan diri pada tautan tersebut, Anda juga akan mendapatkan informasi-informasi eksklusif mengenai buku baru DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:47 WIB PUBLIKASI DDTC

Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja