DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Langkah Pembuktian Transaksi Jasa Intra-Grup, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:45 WIB
Langkah Pembuktian Transaksi Jasa Intra-Grup, Seperti Apa?

Ilustrasi.

DDTCNews - Transaksi jasa intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang berpotensi diperiksa oleh otoritas pajak. Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Pada surat edaran tersebut, jasa intra-grup didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Jasa intra-grup yang dimaksud pada SE-50/PJ/2013 mencakup jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasalah, jasa distribusi, dan jasa lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui oleh otoritas bila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa. Selain itu, aspek kedua yang perlu ditentukan yaitu kewajaran nilai remunerasi jasa tersebut.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memeriksa kewajaran transaksi berbasis data faktual oleh pihak eksternal adalah Agreed-Upon Procedure (AUP). Sebagaimana dijelaskan dalam International Standard on Related Services 4400 (ISRS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC), laporan AUP setidaknya harus mencakup 6 komponen utama.

Pertama, identifikasi atas informasi finansial dan nonfinansial yang akan dibahas. Kedua, tujuan AUP bersangkutan. Ketiga, prosedur yang digunakan. Keempat, temuan faktual. Kelima, transaksi spesifik yang diperiksa. Keenam, pernyataan bahwa AUP telah disusun sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ISRS.

Lebih lanjut, dalam proses penyusunan AUP, pihak auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA). Dengan adanya standardisasi, baik dalam segi konten laporan maupun sisi profesionalisme, laporan AUP setidaknya dapat menerangkan kondisi sebenarnya atas metode alokasi biaya dan autentisitas pembagian biaya-biaya dari masing-masing entitas yang terlibat dalam transaksi jasa intra-grup.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta praktis secara langsung mengenai aspek transfer pricing dari transaksi jasa intra-grup, ikuti exclusive webinar bertajuk Transfer Pricing for Intragroup Services yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy. Materi akan disampaikan secara online melalui zoom meeting pada Kamis, 6 April 2023.

Tak hanya membahas langkah penghitungan arm’s length charge untuk transaksi jasa intra-grup, exclusive webinar kali ini juga akan membekali peserta dengan ilmu praktis mengenai berbagai macam topik lainnya seperti penggunaan metode cost plus dengan mark up atau tanpa mark up, low value adding intra group services, dan praktik menghadapi pemeriksaan transaksi jasa intra-grup.

Materi menarik dan berguna secara praktis tersebut akan diajarkan oleh pengajar berpengalaman dan juga bersertifikat, yakni Assistant Manager of DDTC Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti

Kursi terbatas! Segara daftarkan diri Anda melalui: https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra