PENGAMPUNAN PAJAK

Langgar Kontrak, WP & Bank Bisa Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 11:42 WIB
Langgar Kontrak, WP & Bank Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan mengenai adanya sanksi yang akan diberikan kepada pihak wajib pajak (WP) dan pihak bank jika melanggar surat perjanjian kontrak yang diadakan oleh Menteri Keuangan terkait dana repatriasi dari tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan memberikan surat perjanjian kontrak yang harus ditandatangani dan harus disetujui oleh pihak bank terkait persetujuan bank menjadi bank penampung dana hasil repatriasi.

Surat perjanjian kontrak tersebut salah satunya akan berisi sanksi kepada bank maupun WP jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

"Bagi yang berani mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri, walaupun tetap bermaksud investasi, akan dikenakan sanksi baik dari pihak bank maupun pihak WP," tegas Bambang P.S. Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (20/7).

Tidak hanya pihak WP saja yang akan dikenakan sanksi, pihak bank pun akan turut dikenakan sanksi jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri. Karena hal ini akan termasuk sebagai kegiatan yang melanggar surat perjanjian kontrak antara pihak bank dengan Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menegaskan sanksi seperti apa yang akan berlaku jika melanggar surat perjanjian kontrak. Namun, sanksi terhadap pihak WP dan pihak bank akan tetap diadakan dalam surat perjanjian kontrak nantinya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kendati demikian, Menteri Keuangan tidak melarang pihak WP untuk melakukan investasi di berbagai instrumen yang telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia. Jadi, apapun jenis investasi yang diinginkan oleh pihak WP sejauh dana tersebut tidak dilarikan ke luar negeri, masih diperbolehkan.

"Saya tidak masalah WP mau investasi di instrumen apapun, dialokasikan ke instrumen investasi lain pun tidak masalah, intinya asal dana tersebut tetap di Indonesia, tidak dilarikan ke luar negeri," tambahnya.

Bambang berharap, Indonesia bisa bersaing secara global, tidak hanya bersaing dengan negara tetangga. "Dana dari hasil repatriasi sejatinya hanya untuk membangun kondisi perekonomian nasional melalui instrumen-instrumen yang telah dipersiapkan oleh bank penampung dana repatriasi," pungkas Bambang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?