PENGAMPUNAN PAJAK

Langgar Kontrak, WP & Bank Bisa Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 11:42 WIB
Langgar Kontrak, WP & Bank Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan mengenai adanya sanksi yang akan diberikan kepada pihak wajib pajak (WP) dan pihak bank jika melanggar surat perjanjian kontrak yang diadakan oleh Menteri Keuangan terkait dana repatriasi dari tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan memberikan surat perjanjian kontrak yang harus ditandatangani dan harus disetujui oleh pihak bank terkait persetujuan bank menjadi bank penampung dana hasil repatriasi.

Surat perjanjian kontrak tersebut salah satunya akan berisi sanksi kepada bank maupun WP jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Bagi yang berani mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri, walaupun tetap bermaksud investasi, akan dikenakan sanksi baik dari pihak bank maupun pihak WP," tegas Bambang P.S. Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (20/7).

Tidak hanya pihak WP saja yang akan dikenakan sanksi, pihak bank pun akan turut dikenakan sanksi jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri. Karena hal ini akan termasuk sebagai kegiatan yang melanggar surat perjanjian kontrak antara pihak bank dengan Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menegaskan sanksi seperti apa yang akan berlaku jika melanggar surat perjanjian kontrak. Namun, sanksi terhadap pihak WP dan pihak bank akan tetap diadakan dalam surat perjanjian kontrak nantinya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kendati demikian, Menteri Keuangan tidak melarang pihak WP untuk melakukan investasi di berbagai instrumen yang telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia. Jadi, apapun jenis investasi yang diinginkan oleh pihak WP sejauh dana tersebut tidak dilarikan ke luar negeri, masih diperbolehkan.

"Saya tidak masalah WP mau investasi di instrumen apapun, dialokasikan ke instrumen investasi lain pun tidak masalah, intinya asal dana tersebut tetap di Indonesia, tidak dilarikan ke luar negeri," tambahnya.

Bambang berharap, Indonesia bisa bersaing secara global, tidak hanya bersaing dengan negara tetangga. "Dana dari hasil repatriasi sejatinya hanya untuk membangun kondisi perekonomian nasional melalui instrumen-instrumen yang telah dipersiapkan oleh bank penampung dana repatriasi," pungkas Bambang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’