PENGAMPUNAN PAJAK

Langgar Kontrak, WP & Bank Bisa Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 11:42 WIB
Langgar Kontrak, WP & Bank Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan mengenai adanya sanksi yang akan diberikan kepada pihak wajib pajak (WP) dan pihak bank jika melanggar surat perjanjian kontrak yang diadakan oleh Menteri Keuangan terkait dana repatriasi dari tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan memberikan surat perjanjian kontrak yang harus ditandatangani dan harus disetujui oleh pihak bank terkait persetujuan bank menjadi bank penampung dana hasil repatriasi.

Surat perjanjian kontrak tersebut salah satunya akan berisi sanksi kepada bank maupun WP jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Bagi yang berani mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri, walaupun tetap bermaksud investasi, akan dikenakan sanksi baik dari pihak bank maupun pihak WP," tegas Bambang P.S. Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (20/7).

Tidak hanya pihak WP saja yang akan dikenakan sanksi, pihak bank pun akan turut dikenakan sanksi jika mengalirkan dana hasil repatriasi ke luar negeri. Karena hal ini akan termasuk sebagai kegiatan yang melanggar surat perjanjian kontrak antara pihak bank dengan Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menegaskan sanksi seperti apa yang akan berlaku jika melanggar surat perjanjian kontrak. Namun, sanksi terhadap pihak WP dan pihak bank akan tetap diadakan dalam surat perjanjian kontrak nantinya.

Baca Juga:
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Kendati demikian, Menteri Keuangan tidak melarang pihak WP untuk melakukan investasi di berbagai instrumen yang telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia. Jadi, apapun jenis investasi yang diinginkan oleh pihak WP sejauh dana tersebut tidak dilarikan ke luar negeri, masih diperbolehkan.

"Saya tidak masalah WP mau investasi di instrumen apapun, dialokasikan ke instrumen investasi lain pun tidak masalah, intinya asal dana tersebut tetap di Indonesia, tidak dilarikan ke luar negeri," tambahnya.

Bambang berharap, Indonesia bisa bersaing secara global, tidak hanya bersaing dengan negara tetangga. "Dana dari hasil repatriasi sejatinya hanya untuk membangun kondisi perekonomian nasional melalui instrumen-instrumen yang telah dipersiapkan oleh bank penampung dana repatriasi," pungkas Bambang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN