ADMINISTRASI PAJAK

Lampiran SPT Kurang, DJP akan Kirim Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Maret 2024 | 14:00 WIB
Lampiran SPT Kurang, DJP akan Kirim Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT yang disampaikan wajib pajak lewat e-filing tidak sepenuhnya dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan setelah KPP melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

"Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada bukti penerimaan elektronik," bunyi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk PDF ataupun format lain dengan cara diunggah lewat e-filing, disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disampaikan lewat pos, ataupun disampaikan lewat jasa ekspedisi/kurir.

Atas penyampaian kelengkapan SPT tersebut, KPP akan melakukan penelitian kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari atau menyampaikan kelengkapan SPT tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak akan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sesuai dengan ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dan lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan dari SPT itu sendiri.

Oleh karena itu, SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan tidak bisa dianggap sebagai SPT dalam administrasi DJP. Meski SPT yang tidak lengkap tidaklah dianggap sebagai SPT, SPT tersebut dianggap sebagai data perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?