Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT yang disampaikan wajib pajak lewat e-filing tidak sepenuhnya dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.
Surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan setelah KPP melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.
"Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada bukti penerimaan elektronik," bunyi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, dikutip Selasa (12/3/2024).
Dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk PDF ataupun format lain dengan cara diunggah lewat e-filing, disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disampaikan lewat pos, ataupun disampaikan lewat jasa ekspedisi/kurir.
Atas penyampaian kelengkapan SPT tersebut, KPP akan melakukan penelitian kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak dengan surat permintaan kelengkapan SPT.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari atau menyampaikan kelengkapan SPT tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak akan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.
Sesuai dengan ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dan lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan dari SPT itu sendiri.
Oleh karena itu, SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan tidak bisa dianggap sebagai SPT dalam administrasi DJP. Meski SPT yang tidak lengkap tidaklah dianggap sebagai SPT, SPT tersebut dianggap sebagai data perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.