ADMINISTRASI PAJAK

Lampiran SPT Kurang, DJP akan Kirim Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Maret 2024 | 14:00 WIB
Lampiran SPT Kurang, DJP akan Kirim Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT yang disampaikan wajib pajak lewat e-filing tidak sepenuhnya dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan setelah KPP melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

"Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada bukti penerimaan elektronik," bunyi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk PDF ataupun format lain dengan cara diunggah lewat e-filing, disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disampaikan lewat pos, ataupun disampaikan lewat jasa ekspedisi/kurir.

Atas penyampaian kelengkapan SPT tersebut, KPP akan melakukan penelitian kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari atau menyampaikan kelengkapan SPT tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak akan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sesuai dengan ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dan lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan dari SPT itu sendiri.

Oleh karena itu, SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan tidak bisa dianggap sebagai SPT dalam administrasi DJP. Meski SPT yang tidak lengkap tidaklah dianggap sebagai SPT, SPT tersebut dianggap sebagai data perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global