KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berstatus sebagai istri mendatang KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Dirinya meminta bantuan petugas pajak untuk memproses administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mengajukan kredit ke salah satu bank.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut sudah lama tidak mengurus administrasi pajaknya karena selama ini pemenuhan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami. Bahkan, NPWP yang dimilikinya masih berakhiran 001 yang menjadi ciri dari NPWP istri. Perlu diketahui, ketentuan soal NPWP Anggota Keluarga sudah dihapus dan tidak berlaku lagi.

“NPWP yang Ibu miliki ini disebut NPWP istri, cirinya adalah 3 digit terakhirnya memiliki akhiran 999 atau 001. Saat ini NPWP dengan akhiran 999 atau 001 untuk istri sudah tidak berlaku lagi, karena pelaporan kewajiban perpajakannya digabung dengan menggunakan NPWP suami,” jelas Luna, petugas KP2KP Enrekang yang mendampingi wajib pajak tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketentuan kode NPWP istri sebelumnya diatur dalam Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga. Beleid itu mengatur bahwa 3 digit terakhir dari NPWP bagi anggota keluarga dimulai dari 999 untuk anggota keluarga pertama, 998 untuk yang kedua, dan seterusnya.

Ketentuan tersebut telah dicabut dengan terbitnya PER-20/PJ/2013 yang menyatakan bahwa wanita kawin harus menggunakan NPWP kepala keluarga dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya.

“Silahkan Ibu mengajukan penghapusan NPWP dengan akhiran 001 ini, lalu nanti akan saya pandu untuk pendaftaran NPWP barunya apabila ibu ingin terpisah NPWP dengan suami,” jelas Luna.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Jika istri memilih melaksanakan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami maka suami perlu melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga.

KP2KP Enrekang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik melalui edukasi menyeluruh untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global