PMK 41/2023

Lakukan Penyerahan AYDA, Kreditur Harus Bikin Faktur Pajak 05

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:03 WIB
Lakukan Penyerahan AYDA, Kreditur Harus Bikin Faktur Pajak 05

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kreditur yang melakukan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) harus membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 05.

Mengingat penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan adalah penyerahan yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, kode yang digunakan adalah 05.

"Kode faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu adalah 05," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak adalah tagihan penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis.

Tagihan atau dokumen yang sejenis tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, tagihan harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain harus membuat faktur pajak, kreditur juga harus menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN disampaikan.

Bagi kreditur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan. Bagi pembeli agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hari wijono 07 Mei 2023 | 13:14 WIB

kasih contoh

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra