PMK 41/2023

Lakukan Penyerahan AYDA, Kreditur Harus Bikin Faktur Pajak 05

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:03 WIB
Lakukan Penyerahan AYDA, Kreditur Harus Bikin Faktur Pajak 05

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kreditur yang melakukan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) harus membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 05.

Mengingat penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan adalah penyerahan yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, kode yang digunakan adalah 05.

"Kode faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu adalah 05," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Adapun dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak adalah tagihan penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis.

Tagihan atau dokumen yang sejenis tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, tagihan harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain harus membuat faktur pajak, kreditur juga harus menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN disampaikan.

Bagi kreditur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan. Bagi pembeli agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hari wijono 07 Mei 2023 | 13:14 WIB

kasih contoh

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global