Ilustrasi.
MILAN, DDTCNews – Anak perusahaan grup perusahaan asal Prancis, Kering SA, harus menyetorkan dana senilai €186,8 juta atau setara Rp2,9 triliun kepada otoritas pajak Italia. Pembayaran tersebut dilakukan atas penyelesaian sengketa pajak pada 2012-2019.
Sebelumnya, otoritas pajak Italia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud selama proses pemeriksaan. Mereka hanya menyebutkan perusahaan yang bersengketa adalah grup perusahaan multinasional ternama yang bergerak di sektor barang mewah.
“Pembayaran dilakukan terkait penyelesaian sengketa pajak yang berpusat di bisnis operasi 2 perusahaan afiliasi Kering di Swiss. Kedua perusahaan tersebut bertugas untuk mendistribusikan barang mewah di bawah grup Bottega Veneta,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (12/4/2022).
Salah satu media di Italia mengabarkan ada salah satu anak perusahaan Kering di Swiss yang bergerak di bidang komersialisasi dan distribusi. Anak perusahaan yang dimaksud tidak melaporkan bentuk usaha tetap (BUT) di Italia.
Jaksa penuntut umum juga bersikeras jika anak perusahaan Swiss yang lain juga ikut beroperasi di Italia. Sementara itu, anak perusahaan Swiss yang lainnya bertugas memegang hak atas penggunaan merk dagang Bottega Veneta.
Media Italia lainnya melaporkan jika unit Luxury Goods International (LGI) milik Kering menjadi target utama pemeriksaan pajak. LGI adalah unit yang berdomisili di Swiss.
Menurut jaksa penuntut umum unit tersebut melakukan penghindaran pajak dan berhasil membuat penurunan pajak terutang secara signifikan sebesar 50%-70%.
Direktur Pajak Kering Sophie Maddaloni menyangkal jika perusahaannya terlibat dalam kasus perencanaan pajak agresif. Maddaloni menegaskan penempatan LGI di Swiss dilakukan semata-mata karena alasan geografi yang strategis. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.