ITALIA

Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 April 2022 | 18:00 WIB
Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Ilustrasi.

MILAN, DDTCNews – Anak perusahaan grup perusahaan asal Prancis, Kering SA, harus menyetorkan dana senilai €186,8 juta atau setara Rp2,9 triliun kepada otoritas pajak Italia. Pembayaran tersebut dilakukan atas penyelesaian sengketa pajak pada 2012-2019.

Sebelumnya, otoritas pajak Italia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud selama proses pemeriksaan. Mereka hanya menyebutkan perusahaan yang bersengketa adalah grup perusahaan multinasional ternama yang bergerak di sektor barang mewah.

“Pembayaran dilakukan terkait penyelesaian sengketa pajak yang berpusat di bisnis operasi 2 perusahaan afiliasi Kering di Swiss. Kedua perusahaan tersebut bertugas untuk mendistribusikan barang mewah di bawah grup Bottega Veneta,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Salah satu media di Italia mengabarkan ada salah satu anak perusahaan Kering di Swiss yang bergerak di bidang komersialisasi dan distribusi. Anak perusahaan yang dimaksud tidak melaporkan bentuk usaha tetap (BUT) di Italia.

Jaksa penuntut umum juga bersikeras jika anak perusahaan Swiss yang lain juga ikut beroperasi di Italia. Sementara itu, anak perusahaan Swiss yang lainnya bertugas memegang hak atas penggunaan merk dagang Bottega Veneta.

Media Italia lainnya melaporkan jika unit Luxury Goods International (LGI) milik Kering menjadi target utama pemeriksaan pajak. LGI adalah unit yang berdomisili di Swiss.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut jaksa penuntut umum unit tersebut melakukan penghindaran pajak dan berhasil membuat penurunan pajak terutang secara signifikan sebesar 50%-70%.

Direktur Pajak Kering Sophie Maddaloni menyangkal jika perusahaannya terlibat dalam kasus perencanaan pajak agresif. Maddaloni menegaskan penempatan LGI di Swiss dilakukan semata-mata karena alasan geografi yang strategis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan