ITALIA

Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 April 2022 | 18:00 WIB
Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Ilustrasi.

MILAN, DDTCNews – Anak perusahaan grup perusahaan asal Prancis, Kering SA, harus menyetorkan dana senilai €186,8 juta atau setara Rp2,9 triliun kepada otoritas pajak Italia. Pembayaran tersebut dilakukan atas penyelesaian sengketa pajak pada 2012-2019.

Sebelumnya, otoritas pajak Italia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud selama proses pemeriksaan. Mereka hanya menyebutkan perusahaan yang bersengketa adalah grup perusahaan multinasional ternama yang bergerak di sektor barang mewah.

“Pembayaran dilakukan terkait penyelesaian sengketa pajak yang berpusat di bisnis operasi 2 perusahaan afiliasi Kering di Swiss. Kedua perusahaan tersebut bertugas untuk mendistribusikan barang mewah di bawah grup Bottega Veneta,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Salah satu media di Italia mengabarkan ada salah satu anak perusahaan Kering di Swiss yang bergerak di bidang komersialisasi dan distribusi. Anak perusahaan yang dimaksud tidak melaporkan bentuk usaha tetap (BUT) di Italia.

Jaksa penuntut umum juga bersikeras jika anak perusahaan Swiss yang lain juga ikut beroperasi di Italia. Sementara itu, anak perusahaan Swiss yang lainnya bertugas memegang hak atas penggunaan merk dagang Bottega Veneta.

Media Italia lainnya melaporkan jika unit Luxury Goods International (LGI) milik Kering menjadi target utama pemeriksaan pajak. LGI adalah unit yang berdomisili di Swiss.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Menurut jaksa penuntut umum unit tersebut melakukan penghindaran pajak dan berhasil membuat penurunan pajak terutang secara signifikan sebesar 50%-70%.

Direktur Pajak Kering Sophie Maddaloni menyangkal jika perusahaannya terlibat dalam kasus perencanaan pajak agresif. Maddaloni menegaskan penempatan LGI di Swiss dilakukan semata-mata karena alasan geografi yang strategis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya