KPP PRATAMA SUKOHARJO

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita 1 Mobil Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita 1 Mobil Milik WP

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan aset milik wajib pajak pada 28 Juli 2022. Aset yang disita berupa 1 mobil Daihatsu Gran Max Blind Van tahun 2012 berwarna putih.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sukoharjo Suwarno mengatakan otoritas pajak selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif.

"Kalau wajib pajak tetap tidak mau melunasi utangnya maka kami lakukan tindakan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan aset dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Dengan kata lain, penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tetap belum bisa melunasi utang pajaknya meski sudah tindakan penagihan aktif dan persuasif.

Nanti, aset yang disita tersebut dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Apabila sampai dengan batas waktu pelunasan tidak kunjung dilaksanakan maka akan dilakukan lelang terbuka atas barang sitaan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KPP berharap kegiatan penyitaan dapat mendorong wajib pajak makin patuh melakukan kewajiban perpajakannya. Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini merupakan bukti keseriusan KPP melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sekadar informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?