KPP MADYA DUA BANDUNG

Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:07 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung telah menyita dua unit ruko milik wajib pajak badan lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp8,7 miliar.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly mengatakan penyitaan tersebut penyitaan aset PT X merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Adapun nilai dua ruko tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Fery menjelaskan dua unit ruko yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ruko yang disita oleh KPP tersebut masing-masing memiliki luas 101 meter persegi dan 99 meter persegi.

Dia juga menambahkan utang pajak Rp8,7 miliar tersebut sudah diakui penanggung pajak. Komitmen pelunasan seluruh utang pun sudah disampaikan.

"Wajib pajak juga berharap melalui kegiatan penyitaan ini mampu melunasi utang pajaknya setelah melalui proses lelang," tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Heny menuturkan KPP sudah mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi utang pajak. Berbagai surat sudah dilayangkan kepada wajib pajak hingga berujung pada eksekusi penyitaan aset.

"Sebelum kami sita ruko ini, kami telah melakukan tindakan-tindakan lainnya, antara lain konseling, penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai dengan pelaksanaan sita ini," ujarnya.

Heny berharap kegiatan sita aset tersebut dapat memberikan efek jera kepada penanggung pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang meningkat dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi