KPP MADYA DUA BANDUNG

Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:07 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung telah menyita dua unit ruko milik wajib pajak badan lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp8,7 miliar.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly mengatakan penyitaan tersebut penyitaan aset PT X merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Adapun nilai dua ruko tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Fery menjelaskan dua unit ruko yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ruko yang disita oleh KPP tersebut masing-masing memiliki luas 101 meter persegi dan 99 meter persegi.

Dia juga menambahkan utang pajak Rp8,7 miliar tersebut sudah diakui penanggung pajak. Komitmen pelunasan seluruh utang pun sudah disampaikan.

"Wajib pajak juga berharap melalui kegiatan penyitaan ini mampu melunasi utang pajaknya setelah melalui proses lelang," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Heny menuturkan KPP sudah mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi utang pajak. Berbagai surat sudah dilayangkan kepada wajib pajak hingga berujung pada eksekusi penyitaan aset.

"Sebelum kami sita ruko ini, kami telah melakukan tindakan-tindakan lainnya, antara lain konseling, penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai dengan pelaksanaan sita ini," ujarnya.

Heny berharap kegiatan sita aset tersebut dapat memberikan efek jera kepada penanggung pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang meningkat dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan