KOTA MAKASSAR

Lakukan Digitalisasi Pajak, Pemda Pede PAD 2022 Naik 100 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Februari 2022 | 15:00 WIB
Lakukan Digitalisasi Pajak, Pemda Pede PAD 2022 Naik 100 Persen

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar untuk tahun 2022 dinaikkan 100% dari Rp1 triliun menjadi Rp2 triliun.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan melakukan digitalisasi pajak daerah dalam mengejar target PAD pada tahun ini.

"Digitalisasi pajak ini hadir karena pajak daerah sifatnya self assessment. Tentu dengan digitalisasi akan lebih memudahkan wajib pajak dalam membayar dan mengetahui besar pajaknya. Potensi pajak pun tidak hilang," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Firman juga berharap digitalisasi pajak daerah dapat membuat wajib pajak membayar pajak daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah. Saat ini, digitalisasi baru berlaku pada pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Ke depan, pembayaran pajak secara digital nontunai bakal juga bisa dilakukan atas jenis pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, pajak parkir dan hiburan, serta pajak lainnya

"Kami juga berharap PPKM dapat berkurang sehingga sektor pajak bisa lebih bangkit khususnya yang paling potensial pajak restoran dan hotel serta pajak parkir dan hiburan," ujarnya seperti dilansir celebesmedia.id.

Selain memudahkan warga membayar pajak, Firman juga meyakini digitalisasi dapat meningkatkan transparansi sistem perpajakan di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi