KOTA MAKASSAR

Lakukan Digitalisasi Pajak, Pemda Pede PAD 2022 Naik 100 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Februari 2022 | 15:00 WIB
Lakukan Digitalisasi Pajak, Pemda Pede PAD 2022 Naik 100 Persen

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar untuk tahun 2022 dinaikkan 100% dari Rp1 triliun menjadi Rp2 triliun.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan melakukan digitalisasi pajak daerah dalam mengejar target PAD pada tahun ini.

"Digitalisasi pajak ini hadir karena pajak daerah sifatnya self assessment. Tentu dengan digitalisasi akan lebih memudahkan wajib pajak dalam membayar dan mengetahui besar pajaknya. Potensi pajak pun tidak hilang," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Firman juga berharap digitalisasi pajak daerah dapat membuat wajib pajak membayar pajak daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah. Saat ini, digitalisasi baru berlaku pada pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Ke depan, pembayaran pajak secara digital nontunai bakal juga bisa dilakukan atas jenis pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, pajak parkir dan hiburan, serta pajak lainnya

"Kami juga berharap PPKM dapat berkurang sehingga sektor pajak bisa lebih bangkit khususnya yang paling potensial pajak restoran dan hotel serta pajak parkir dan hiburan," ujarnya seperti dilansir celebesmedia.id.

Selain memudahkan warga membayar pajak, Firman juga meyakini digitalisasi dapat meningkatkan transparansi sistem perpajakan di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak