THAILAND

Lagi, Tenaga Medis Covid-19 Dapat Fasilitas Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 17:30 WIB
Lagi, Tenaga Medis Covid-19 Dapat Fasilitas Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Petugas kesehatan berdiri di dekat mayat di Pathum Thani, Thailand, Sabtu (31/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/AWW/sa.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand kembali membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh) tenaga medis yang berjibaku menangani pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pembebasan PPh pribadi tenaga medis dan kesehatan masyarakat berlaku untuk tahun 2021. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan untuk meningkatkan moral tenaga medis.

“Pembebasan pajak ini untuk meningkatkan moral tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan penuh pengorbanan dalam pekerjaannya menangani wabah COVID- 19,” katanya, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir Bangkok Biz News, terdapat 3 jenis upah bagi tenaga medis yang dibebaskan dari pengenaan PPh. Pertama, upah atas tindakan pengawasan, penyelidikan, pencegahan, dan pengobatan pasien Covid-19.

Kedua, upah atas pemberian nasihat medis dan kesehatan masyarakat dalam penanganan Covid-19. Ketiga, upah atas pelayanan vaksinasi Covid-19. Pemerintah berharap insentif tersebut membantu meringankan beban pajak tenaga medis.

Selain membebaskan PPh bagi tenaga medis, pemerintah juga melakukan pengurangan sementara kontribusi jaminan sosial menjadi hanya 2,5% bagi karyawan dan pengusaha dari September hingga November 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tahun pajak 2020, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan pembebasan PPh bagi tenaga medis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dan dukungan bagi tenaga medis yang berjuang menangani pandemi Covid-19 di Thailand.

Pembebasan PPh tersebut menyebabkan penerimaan pajak Thailand pada 2020 tidak mencapai target. Realisasi penerimaan pajak pada 2020 terkumpul 2.394 triliun baht atau Rp1.023 triliun. Realisasi tersebut 12% lebih rendah dari yang ditargetkan sejumlah 2.731 triliun baht.(rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra