Ilustrasi. Petugas kesehatan berdiri di dekat mayat di Pathum Thani, Thailand, Sabtu (31/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/AWW/sa.
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand kembali membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh) tenaga medis yang berjibaku menangani pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pembebasan PPh pribadi tenaga medis dan kesehatan masyarakat berlaku untuk tahun 2021. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan untuk meningkatkan moral tenaga medis.
“Pembebasan pajak ini untuk meningkatkan moral tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan penuh pengorbanan dalam pekerjaannya menangani wabah COVID- 19,” katanya, Jumat (24/09/2021).
Seperti dilansir Bangkok Biz News, terdapat 3 jenis upah bagi tenaga medis yang dibebaskan dari pengenaan PPh. Pertama, upah atas tindakan pengawasan, penyelidikan, pencegahan, dan pengobatan pasien Covid-19.
Kedua, upah atas pemberian nasihat medis dan kesehatan masyarakat dalam penanganan Covid-19. Ketiga, upah atas pelayanan vaksinasi Covid-19. Pemerintah berharap insentif tersebut membantu meringankan beban pajak tenaga medis.
Selain membebaskan PPh bagi tenaga medis, pemerintah juga melakukan pengurangan sementara kontribusi jaminan sosial menjadi hanya 2,5% bagi karyawan dan pengusaha dari September hingga November 2021.
Pada tahun pajak 2020, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan pembebasan PPh bagi tenaga medis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dan dukungan bagi tenaga medis yang berjuang menangani pandemi Covid-19 di Thailand.
Pembebasan PPh tersebut menyebabkan penerimaan pajak Thailand pada 2020 tidak mencapai target. Realisasi penerimaan pajak pada 2020 terkumpul 2.394 triliun baht atau Rp1.023 triliun. Realisasi tersebut 12% lebih rendah dari yang ditargetkan sejumlah 2.731 triliun baht.(rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.