TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Lagi, Faktur Pajak Abal-Abal Terungkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 14:22 WIB
Lagi, Faktur Pajak Abal-Abal Terungkap Barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana perpajakan a.n Amie Hamid, Kamis (26/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hari Kamis (26/1) penyidik Ditjen Pajak menyerahkan Amie Hamid tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan pelaku faktur pajak fiktif tersebut memperoleh keuntungan sebanyak Rp49 miliar. Menurutnya kasus tersebut masih akan berlanjut, sekarang pelaku sedang menghadapi dakwaan TPPU.

“TPPU dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar di mana dari total nilai tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Adapun aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangka diperoleh dari hasil perbuatan pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar meliputi uang tunai Rp441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembeian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B dengan luas 61,4 meter persegi di Newmont Apartmen.

Kemudian delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar serta sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

“Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan Amie Hamid,” papar Dadang.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Atas perbuatan ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp246,83 miliar. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid diancam dengan pidana paing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Perkara ini merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidana perpajakan. Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses