PROVINSI JAWA TENGAH

Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 18:05 WIB
Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (06/02/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Triyanto mengatakan tersangka berinisial AWM ini merupakan direktur CV SP. AWM melakukan tindak pidana lantaran tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan,” ucap Triyanto.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AWM ini dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,04 miliar.

Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

Tersangka, lanjut Triyanto, menghadapi ancaman pidana penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali lipat pajak terutang dan maksimal empat kali lipat pajak terutang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain.

“Saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya. Jangan coba-coba melakukan pidana perpajakan,” jelas Suparno dilansir dari ayosemarang.

Penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di Ditjen Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.

Meski demikian, tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra