PENGAMPUNAN PAJAK

Lagi, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Artis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 20:01 WIB
Lagi, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Artis

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak kembali mengadakan sosialisasi program ini kepada jajaran artis beserta asosiasinya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pekerja seni dalam urusan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi program pengampunan pajak kali ini untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Meskipun akan berakhir sebentar lagi, tapi masih ada waktu 2 minggu untuk semakin meningkatkan penerimaan program tax amnesty. Dalam pengumpulan pajak, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu stakeholder-nya, saat ini yaitu artis-artis,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga sempat mengadakan sosialisasi serupa yang dihadiri oleh banyak artis. Harapannya pun tetap sama untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya.

Bahkan beberapa kali Ditjen Pajak sempat melakukan sosialisasi program tersebut kepada wajib pajak kalangan profesi lainnya. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, program ini sengaja dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dana penerimaannya pun, nantinya bisa dialokasikan oleh pemerintah untuk melangsungkan maupun mempercepat pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembangunan Infrastruktur menjadi pembangunan prioritas Indonesia pada saat ini.

Namun sangat disayangkan mayoritas artis yang diundang dalam acara tersebut berhalangan hadir karena kondisi cuaca. Artis yang datang untuk sosialisasi kali ini yaitu stand up comedian Mongol, Raffi Ahmad, dan Dwiki Darmawan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6