PENGAMPUNAN PAJAK

Lagi, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Artis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 20:01 WIB
Lagi, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Artis

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak kembali mengadakan sosialisasi program ini kepada jajaran artis beserta asosiasinya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pekerja seni dalam urusan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi program pengampunan pajak kali ini untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Meskipun akan berakhir sebentar lagi, tapi masih ada waktu 2 minggu untuk semakin meningkatkan penerimaan program tax amnesty. Dalam pengumpulan pajak, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu stakeholder-nya, saat ini yaitu artis-artis,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga sempat mengadakan sosialisasi serupa yang dihadiri oleh banyak artis. Harapannya pun tetap sama untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya.

Bahkan beberapa kali Ditjen Pajak sempat melakukan sosialisasi program tersebut kepada wajib pajak kalangan profesi lainnya. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, program ini sengaja dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dana penerimaannya pun, nantinya bisa dialokasikan oleh pemerintah untuk melangsungkan maupun mempercepat pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembangunan Infrastruktur menjadi pembangunan prioritas Indonesia pada saat ini.

Namun sangat disayangkan mayoritas artis yang diundang dalam acara tersebut berhalangan hadir karena kondisi cuaca. Artis yang datang untuk sosialisasi kali ini yaitu stand up comedian Mongol, Raffi Ahmad, dan Dwiki Darmawan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?