Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menunjuk 2 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Adapun 2 perusahaan tersebut adalah eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A. Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
“Dengan penambahan 2 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Hestu mengatakan DJP akan terus menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri diharapkan akan terus bertambah.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Berikut daftar 53 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.