KEBIJAKAN MONETER

Lagi, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 4,75%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 17:07 WIB
Lagi, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 4,75%

JAKARTA, DDTCNews - Periode Mei 2018 menjadi masa sibuk bagi Bank Indonesia (BI). Gejolak nilai tukar membuat bank sentral dua kali menaikkan suku bunga acuan.

Terkini, Rapat Dewan Gubernur BI pada tanggal 30 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75%.

"Kebijakan ini sebagai langkah pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve BI untuk memperkuat stabilitas khususnya stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan kenaikan suku bunga AS yang lebih tinggi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Rabu (30/5).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selain kenaikan suku bunga acuan, BI juga melakukan penyesuain pada suku bunga Deposit Facility (DF) sebesar 25 bps menjadi 4,00%, dan suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Kebijakan ini berlaku efektif tanggal 31 Mei 2018.

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan bagian dari langkah kebijakan jangka pendek BI yang memprioritaskan kebijakan moneter pada stabilitas khususnya untuk nilai tukar rupiah," terang Perry.

Lebih lanjut, Perry yang belum lama dilantik itu menjelaskan bahwa tekanan terhadap stabilitas khususnya nilai tukar rupiah lebih karena perubahan kebijakan di AS. Hal ini yang kemudian berdampak ke seluruh negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Semakin membaiknya perekonomian dan meningkatnya inflasi di AS akan mendorong peningkatan suku bunga the Fed," paparnya

Selain itu, kenaikan suku bunga yang lebih tinggi juga disebabkan oleh defisit fiskal pemerintah AS yang diperkirakan akan semakin lebar pasca refoemasi pajak. Angkanya diperkirakan mencapai sekitar 4% dari PDB tahun ini dan 5% tahun 2019.

"Selain faktor AS, BI juga mencemati ketidakpastian global akibat perang dagang antara AS dan Tiongkok dan geo politik di kawasan yang berpengaruh pada kondisi makro ekonomi global," tandasnya.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?