BEA CUKAI BATAM

Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 15:30 WIB
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Botol miras yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam. (foto: DJBC)

BATAM, DDTCNews - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura. Penindakan dilakukan di kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024.

Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Petugas pun melakukan pendalaman dan analisis. Hasilnya, ditemukan sebuah kontainer kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang dijadwalkan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

"Saat tiba, petugas melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer. Dalam dokumen pabean tertera pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kemudian, dari hasil pencacahan ditemukan ada sebanyak 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan. Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.

Hingga saat ini ada 2 tersangka, yakni (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen, yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol