DITJEN PAJAK

Laboratorium Forensik Digital Unit Vertikal DJP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:30 WIB
Laboratorium Forensik Digital Unit Vertikal DJP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan peran forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP berencana membentuk laboratorium forensik digital di setiap unit vertikal. Menurutnya, forensik digital menjadi bagian dari upaya DJP melaksanakan penelitian kepatuhan material wajib pajak.

“Kami kepingin di tiap Kanwil kami memiliki laboratorium forensik. Jadi, aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP, dan Kanwil,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengatakan kegiatan forensik digital menjadi salah satu kegiatan yang dilaksanakan DJP untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan. Menurutnya, forensik digital akan membantu DJP untuk mendapat informasi yang biasanya tersimpan secara digital.

Dia berharap kegiatan forensik digital dapat dilaksanakan di setiap kanwil. DJP pun sedang memastikan kesesuaian forensik digital dengan standard operating procedure (SOP). Selain itu, DKP juga tengah memastikan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, DJP juga tengah menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Saat ini kami sedang menyusun aturan main, sebetulnya, lebih riil. Bagaimana kita melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik itu kita akan susun," ujarnya.

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya dimuat dalam SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; serta penyimpanan data elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Setelah proses pengadaan pada 2023, salah satu langkah yang dilakukan pada 2024 adalah penerbitan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di kanwil DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra