INGGRIS

Laba Perusahaan Migas Moncer, Menkeu Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 10:00 WIB
Laba Perusahaan Migas Moncer, Menkeu Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan akan mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas) guna mendanai program jaring pengaman sosial.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan tarif windfall tax akan ditetapkan sebesar 25% atas laba. Dia menambahkan pemungutan windfall tax akan dihentikan jika harga migas kembali ke level normal.

"Sektor migas menikmati laba yang luar biasa besar bukan karena inovasi, melainkan karena kenaikan harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina," katanya seperti dilansir cnn.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sunak menjelaskan penerimaan pajak dari windfall tax diperkirakan mencapai GBP5 miliar atau setara dengan Rp92,2 triliun. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program stimulus kepada rumah tangga rentan senilai GBP15 miliar.

Secara lebih terperinci, sebanyak 8 juta rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan tunai sampai dengan GBP650. Delapan juta pensiunan tersebut juga akan memperoleh bantuan senilai GBP300.

Bantuan tunai kepada rumah tangga berpenghasilan rendah akan dibayarkan dalam 2 tahap dan akan mulai dibayarkan pertama kali pada Juli 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, angka inflasi di Inggris sudah mencapai 9% atau tertinggi dalam 40 tahun terakhir. Sebaliknya, upah tercatat mengalami stagnasi dan tidak dapat mengimbangi kenaikan harga pangan dan komoditas energi.

Pada saat bersamaan, tarif listrik yang ditanggung oleh rumah tangga di Inggris diprediksi naik 40% dalam 6 bulan menjadi GBP2.800 akibat kenaikan harga komoditas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra