INGGRIS

Laba Perusahaan Migas Moncer, Menkeu Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 10:00 WIB
Laba Perusahaan Migas Moncer, Menkeu Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan akan mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas) guna mendanai program jaring pengaman sosial.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan tarif windfall tax akan ditetapkan sebesar 25% atas laba. Dia menambahkan pemungutan windfall tax akan dihentikan jika harga migas kembali ke level normal.

"Sektor migas menikmati laba yang luar biasa besar bukan karena inovasi, melainkan karena kenaikan harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina," katanya seperti dilansir cnn.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sunak menjelaskan penerimaan pajak dari windfall tax diperkirakan mencapai GBP5 miliar atau setara dengan Rp92,2 triliun. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program stimulus kepada rumah tangga rentan senilai GBP15 miliar.

Secara lebih terperinci, sebanyak 8 juta rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan tunai sampai dengan GBP650. Delapan juta pensiunan tersebut juga akan memperoleh bantuan senilai GBP300.

Bantuan tunai kepada rumah tangga berpenghasilan rendah akan dibayarkan dalam 2 tahap dan akan mulai dibayarkan pertama kali pada Juli 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, angka inflasi di Inggris sudah mencapai 9% atau tertinggi dalam 40 tahun terakhir. Sebaliknya, upah tercatat mengalami stagnasi dan tidak dapat mengimbangi kenaikan harga pangan dan komoditas energi.

Pada saat bersamaan, tarif listrik yang ditanggung oleh rumah tangga di Inggris diprediksi naik 40% dalam 6 bulan menjadi GBP2.800 akibat kenaikan harga komoditas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja