SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung Tak Bisa Diintervensi

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 16:00 WIB
KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung Tak Bisa Diintervensi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung (CHA) kali ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tidak dipengaruhi oleh intervensi dari pihak manapun.

Anggota KY Siti Nurdjanah mengatakan terdapat pihak yang mencoba mengintervensi proses seleksi. Namun demikian, ia menegaskan upaya intervensi tersebut tidak akan memengaruhi seleksi yang diselenggarakan KY.

"Apakah ada pihak yang menghubungi? Ada, tetapi tidak memberi pengaruh bagi KY. Saya ingatkan para calon untuk percaya diri, karena yang menentukan kelulusan nanti adalah hasil kerja sendiri," katanya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada 21-22 Juni 2023, sebanyak 63 CHA mengikuti seleksi kualitas yang digelar di Hotel Holiday Inn Kemayoran. Seleksi kualitas ini diselenggarakan untuk mengukur tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh KY.

Dari 63 CHA itu, terdapat 7 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang mengikuti seleksi yakni Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.

Lalu, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung

Pada hari pertama, para peserta mengikuti tes berupa pembuatan karya tulis dan studi kode etik dan pedoman. Pada hari kedua, KY menguji kemampuan peserta dalam penyelesaian kasus hukum dan melakukan tes objektif.

Karya profesi khusus yang dikumpulkan oleh para CHA saat registrasi juga dinilai oleh tim seleksi KY.

"Kondisi MA saat ini tidak baik-baik saja, dan sudah jadi rahasia umum, apalagi sebagai puncak peradilan. Untuk itu, KY berusaha meningkatkan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA agar yang lulus bisa berkualitas dan terutama berintegritas," ujar Nurdjanah.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Nanti, CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas bakal diumumkan pada 13 Juli 2023. CHA yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang rencananya akan digelar pada 24 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Seleksi wawancara rencananya digelar KY pada 16 Oktober hingga 18 Oktober 2023. Nama-nama CHA yang lolos seleksi wawancara nantinya diajukan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini