SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung Tak Bisa Diintervensi

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 16:00 WIB
KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung Tak Bisa Diintervensi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung (CHA) kali ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tidak dipengaruhi oleh intervensi dari pihak manapun.

Anggota KY Siti Nurdjanah mengatakan terdapat pihak yang mencoba mengintervensi proses seleksi. Namun demikian, ia menegaskan upaya intervensi tersebut tidak akan memengaruhi seleksi yang diselenggarakan KY.

"Apakah ada pihak yang menghubungi? Ada, tetapi tidak memberi pengaruh bagi KY. Saya ingatkan para calon untuk percaya diri, karena yang menentukan kelulusan nanti adalah hasil kerja sendiri," katanya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada 21-22 Juni 2023, sebanyak 63 CHA mengikuti seleksi kualitas yang digelar di Hotel Holiday Inn Kemayoran. Seleksi kualitas ini diselenggarakan untuk mengukur tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh KY.

Dari 63 CHA itu, terdapat 7 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang mengikuti seleksi yakni Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.

Lalu, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung

Pada hari pertama, para peserta mengikuti tes berupa pembuatan karya tulis dan studi kode etik dan pedoman. Pada hari kedua, KY menguji kemampuan peserta dalam penyelesaian kasus hukum dan melakukan tes objektif.

Karya profesi khusus yang dikumpulkan oleh para CHA saat registrasi juga dinilai oleh tim seleksi KY.

"Kondisi MA saat ini tidak baik-baik saja, dan sudah jadi rahasia umum, apalagi sebagai puncak peradilan. Untuk itu, KY berusaha meningkatkan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA agar yang lulus bisa berkualitas dan terutama berintegritas," ujar Nurdjanah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas bakal diumumkan pada 13 Juli 2023. CHA yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang rencananya akan digelar pada 24 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Seleksi wawancara rencananya digelar KY pada 16 Oktober hingga 18 Oktober 2023. Nama-nama CHA yang lolos seleksi wawancara nantinya diajukan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201