SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Sebut Minat Menjadi Hakim Agung Meningkat Semasa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 10:00 WIB
KY Sebut Minat Menjadi Hakim Agung Meningkat Semasa Pandemi Covid-19

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebut jumlah peserta yang ikut dalam seleksi calon hakim agung (CHA) saat pandemi Covid-19 ternyata mengalami peningkatan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan rata-rata jumlah CHA yang mendaftar pada tahun ini mencapai 149 kandidat, naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan periode sebelum pandemi yang rata-rata sekitar 80 kandidat.

"Jika dicermati jumlah pendaftar pada situasi pandemi khususnya pada awal tahun ini mengalami kenaikan signifikan," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Siti memaparkan kenaikan minat juga berlaku pada proses seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA). Sebelum pandemi, seleksi calon hakim ad hoc hanya berkisar 50 kandidat. Tahun ini, melesat menjadi 103 kandidat.

Namun, lanjutnya, pandemi juga menimbulkan tantangan baru bagi KY dalam menyelenggarakan proses seleksi CHA. Menurutnya, sebagian proses seleksi kini dilakukan secara daring seperti saat melakukan registrasi sebagai CHA.

Tantangan lain yang timbul dari penyelenggaraan seleksi CHA adalah minimnya dukungan anggaran. Permohonan KY untuk menambah pagu anggaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor tidak diterima menteri keuangan sebagai bendahara umum negara pada 2020.

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Untuk itu, sebagian tahapan seleksi dilakukan secara daring agar efisien. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi KY adalah mencari kandidat CHA TUN khusus pajak karena minimnya kader yang memenuhi syarat sebagai hakim agung TUN khusus pajak.

Tantangan juga terjadi dalam proses seleksi calon hakim ad hoc adalah munculnya judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diuji tersebut yaitu kewenangan KY dalam mengusulkan calon hakim ad hoc dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Hasil putusan MK menyatakan KY berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc itu konstitusional. Jadi putusan MK menguatkan posisi KY sebagai lembaga independen," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC