SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Sebut Minat Menjadi Hakim Agung Meningkat Semasa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 10:00 WIB
KY Sebut Minat Menjadi Hakim Agung Meningkat Semasa Pandemi Covid-19

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebut jumlah peserta yang ikut dalam seleksi calon hakim agung (CHA) saat pandemi Covid-19 ternyata mengalami peningkatan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan rata-rata jumlah CHA yang mendaftar pada tahun ini mencapai 149 kandidat, naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan periode sebelum pandemi yang rata-rata sekitar 80 kandidat.

"Jika dicermati jumlah pendaftar pada situasi pandemi khususnya pada awal tahun ini mengalami kenaikan signifikan," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Siti memaparkan kenaikan minat juga berlaku pada proses seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA). Sebelum pandemi, seleksi calon hakim ad hoc hanya berkisar 50 kandidat. Tahun ini, melesat menjadi 103 kandidat.

Namun, lanjutnya, pandemi juga menimbulkan tantangan baru bagi KY dalam menyelenggarakan proses seleksi CHA. Menurutnya, sebagian proses seleksi kini dilakukan secara daring seperti saat melakukan registrasi sebagai CHA.

Tantangan lain yang timbul dari penyelenggaraan seleksi CHA adalah minimnya dukungan anggaran. Permohonan KY untuk menambah pagu anggaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor tidak diterima menteri keuangan sebagai bendahara umum negara pada 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk itu, sebagian tahapan seleksi dilakukan secara daring agar efisien. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi KY adalah mencari kandidat CHA TUN khusus pajak karena minimnya kader yang memenuhi syarat sebagai hakim agung TUN khusus pajak.

Tantangan juga terjadi dalam proses seleksi calon hakim ad hoc adalah munculnya judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diuji tersebut yaitu kewenangan KY dalam mengusulkan calon hakim ad hoc dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Hasil putusan MK menyatakan KY berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc itu konstitusional. Jadi putusan MK menguatkan posisi KY sebagai lembaga independen," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN