SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 16:02 WIB
KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan pengumuman.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak seiring dengan tuntasnya kegiatan seleksi wawancara.

Dari 2 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023, KY hanya meloloskan 1 CHA yaitu Triyono Martanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar pidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN dari seleksi wawancara yang digelar pada 31 Januari - 2 Februari 2023. Keputusan diambil KY berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 2 Februari 2023.

Nama-nama CHA yang lulus seleksi wawancara akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh anggota Komisi III DPR.

Nurdjanah menjelaskan KY telah melibatkan berbagai pihak berkompeten dalam proses seleksi CHA tersebut. Publik juga berkesempatan untuk memberikan masukan mengenai integritas para CHA yang diseleksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Integritas merupakan salah satu prioritas dalam proses seleksi. Kita terus memperbaiki juga dengan memilih panelis yang jelas rekam jejaknya," ujarnya.

Sebagai informasi, penilaian atas CHA dilakukan menggunakan metode blind review. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas CHA yang sedang dinilai. Sama halnya, CHA juga tidak mengetahui identitas dari penilai.

Menurut Nurdjanah, KY memprioritaskan integritas dalam pelaksanaan seleksi CHA pada tahun ini. "Kalau hard competency-nya memenuhi syarat, tetapi integritasnya tidak memenuhi syarat ya tidak diloloskan sehingga harus memenuhi syarat keduanya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra