SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 16:02 WIB
KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan pengumuman.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak seiring dengan tuntasnya kegiatan seleksi wawancara.

Dari 2 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023, KY hanya meloloskan 1 CHA yaitu Triyono Martanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain itu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar pidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN dari seleksi wawancara yang digelar pada 31 Januari - 2 Februari 2023. Keputusan diambil KY berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 2 Februari 2023.

Nama-nama CHA yang lulus seleksi wawancara akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh anggota Komisi III DPR.

Nurdjanah menjelaskan KY telah melibatkan berbagai pihak berkompeten dalam proses seleksi CHA tersebut. Publik juga berkesempatan untuk memberikan masukan mengenai integritas para CHA yang diseleksi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Integritas merupakan salah satu prioritas dalam proses seleksi. Kita terus memperbaiki juga dengan memilih panelis yang jelas rekam jejaknya," ujarnya.

Sebagai informasi, penilaian atas CHA dilakukan menggunakan metode blind review. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas CHA yang sedang dinilai. Sama halnya, CHA juga tidak mengetahui identitas dari penilai.

Menurut Nurdjanah, KY memprioritaskan integritas dalam pelaksanaan seleksi CHA pada tahun ini. "Kalau hard competency-nya memenuhi syarat, tetapi integritasnya tidak memenuhi syarat ya tidak diloloskan sehingga harus memenuhi syarat keduanya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini