SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Komit Rampungkan Proses Seleksi Calon Hakim Agung Awal Februari

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 14:30 WIB
KY Komit Rampungkan Proses Seleksi Calon Hakim Agung Awal Februari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk menyelesaikan proses seleksi calon hakim agung (CHA) pada Februari 2023.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada pekan pertama Februari 2023. Setelah itu, nama-nama CHA yang lulus akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.

"Kalau aturan di undang-undang, waktu diberikan selama 6 bulan. Waktu 6 bulan itu kita manfaatkan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan proses ini tepat waktu," katanya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dalam seleksi wawancara, lanjut Nurdjanah, KY akan menguji kompetensi teknis dari para CHA sesuai dengan kebutuhan kamar pada Mahkamah Agung (MA), mulai dari pidana hingga tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Kamar TUN ini ada TUN murni yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung dan juga butuh hakim pajak. Tentunya pertanyaan-pertanyaan mengenai kompetensi teknis masing-masing kamar itu akan digali," tuturnya.

Selanjutnya, KY juga akan menguji pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan wawasan kenegarawanan dari para CHA yang mengikuti seleksi wawancara.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sebagai informasi, KY mengumumkan 12 nama CHA yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian. Dari 12 nama itu, kamar TUN khusus pajak mendapat 2 CHA, yaitu Ruwaidah Afiyati yang saat ini sebagai Hakim Pengadilan Pajak dan Triyono Martanto selaku Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

Para CHA yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti seleksi wawancara pada 31 Januari hingga 1 Februari 2023 di kantor KY.

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis KY dalam Pengumuman Nomor 01/PENG/PIM/RH.01.04/01/2023.

Para peserta seleksi yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini