KEBIJAKAN FISKAL

Kurangi Ketergantungan Utang, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 18:05 WIB
Kurangi Ketergantungan Utang, Ini Langkah Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pos utang dan pendapatan negara menjadi fokus Kementerian Keuangan pada tahun ini. Sejumlah strategi mulai disusun oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua pos ini saling berhubungan. Untuk mengurangi ketergantungan utang dalam pengelolaan fiskal, Kementerian Keuangan akan terus berupaya menggenjot penerimaan negara, terutama pajak.

Menaikkan tax ratio menjadi indikator penting dalam menggenjot penerimaan negara. Namun, pemerintah akan melakukannya secara bertahap. Pasalnya, dilema akan dihadapi ketika negara agresif dalam memungut pajak dengan alasan untuk menaikkan tax ratio.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Ketika kita hendak tingkatkan tax ratio dengan memungut pajak lebih agresif maka semua orang akan mengeluh dikejar-kejar petugas pajak,” katanya dalam sebuah forum, Rabu (30/1/2019).

Oleh karena itu, kebijakan fiskal akan diatur moderat pada tahun ini. Walaupun demikian, menurutnya, tax ratioIndonesia masih belum ideal untuk mendukung program pembangunan. Peningkatan indikator tersebut harus diterus dijalankan dalam jangka panjang.

Untuk mendukung hal tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pentingnya teknologi informasi dan kemampuan mengolah data dalam mengamankan penerimaan tahun ini. Arah reformasi otoritas pajak akan mengarah kepada dua hal tersebut.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

“IT dan database menjadi semakin penting saat ini. Ini adalah area yang ingin kita tingkatkan khususnya di Ditjen Pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Dengan demikian, instrumen pajak dapat digunakan untuk mengumpulkan penerimaan negara secara efektif. Pada sisi lain, pajak juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berlanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi