KEBIJAKAN FISKAL

Kurangi Ketergantungan Utang, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 18:05 WIB
Kurangi Ketergantungan Utang, Ini Langkah Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pos utang dan pendapatan negara menjadi fokus Kementerian Keuangan pada tahun ini. Sejumlah strategi mulai disusun oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua pos ini saling berhubungan. Untuk mengurangi ketergantungan utang dalam pengelolaan fiskal, Kementerian Keuangan akan terus berupaya menggenjot penerimaan negara, terutama pajak.

Menaikkan tax ratio menjadi indikator penting dalam menggenjot penerimaan negara. Namun, pemerintah akan melakukannya secara bertahap. Pasalnya, dilema akan dihadapi ketika negara agresif dalam memungut pajak dengan alasan untuk menaikkan tax ratio.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

“Ketika kita hendak tingkatkan tax ratio dengan memungut pajak lebih agresif maka semua orang akan mengeluh dikejar-kejar petugas pajak,” katanya dalam sebuah forum, Rabu (30/1/2019).

Oleh karena itu, kebijakan fiskal akan diatur moderat pada tahun ini. Walaupun demikian, menurutnya, tax ratioIndonesia masih belum ideal untuk mendukung program pembangunan. Peningkatan indikator tersebut harus diterus dijalankan dalam jangka panjang.

Untuk mendukung hal tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pentingnya teknologi informasi dan kemampuan mengolah data dalam mengamankan penerimaan tahun ini. Arah reformasi otoritas pajak akan mengarah kepada dua hal tersebut.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“IT dan database menjadi semakin penting saat ini. Ini adalah area yang ingin kita tingkatkan khususnya di Ditjen Pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Dengan demikian, instrumen pajak dapat digunakan untuk mengumpulkan penerimaan negara secara efektif. Pada sisi lain, pajak juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berlanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data