KEBIJAKAN PAJAK

Kurang Dimanfaatkan, Aturan Supertax Deduction Terbuka untuk Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 19 September 2021 | 08:00 WIB
Kurang Dimanfaatkan, Aturan Supertax Deduction Terbuka untuk Direvisi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi PMK 128/2019 belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh wajib pajak pada sektor-sektor yang tercakup.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan terdapat 453 kompetensi tertentu yang tercakup dalam insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi.

“Namun, baru 50 kompetensi pelatihan dan vokasi yang telah memanfaatkan insentif. Artinya pemerintah memberikan kepada banyak sektor tetapi banyak yang tidak dimanfaatkan, ini jadi PR kita apakah salah sasaran atau tidak," katanya dikutip pada Minggu (17/9/2021).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sebaliknya, terdapat beberapa jenis kompetensi tertentu yang disediakan oleh SMK hingga balai latihan kerja dan didukung oleh dunia usaha, tetapi belum termuat dalam daftar kompetensi pada PMK 128/2019.

"Barangkali ini menjadi PR kita bersama untuk melakukan revisi [PMK 128/2019] ke depannya," ujar Dwi.

Untuk diketahui, PMK 128/2019 merupakan aturan yang menjadi landasan dalam pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak perlu melakukan kegiatan vokasi yang berbasis pada kompetensi tertentu seperti yang termuat pada Lampiran A PMK 128/2019; memiliki perjanjian kerja sama dengan SMK, perguruan tinggi program diploma, atau balai latihan kerja; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Biaya yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200% antara lain biaya penyediaan fasilitas fisik termasuk listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya yang terkait dengan keperluan praktik kerja; biaya instruktur atau pengajar; biaya untuk barang keperluan praktik kerja; honor kepada siswa ataupun pelatih; serta biaya sertifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:21 WIB

Insentif ini secara substantif sudah menarik, peninjauan atas pelaksanaan secara administratif perlu dilakukan karena mungkin perizinan sangat kompleks sehingga kurang diminati oleh pelaku usaha

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA