KEBIJAKAN PAJAK

Kurang Dimanfaatkan, Aturan Supertax Deduction Terbuka untuk Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 19 September 2021 | 08:00 WIB
Kurang Dimanfaatkan, Aturan Supertax Deduction Terbuka untuk Direvisi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi PMK 128/2019 belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh wajib pajak pada sektor-sektor yang tercakup.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan terdapat 453 kompetensi tertentu yang tercakup dalam insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi.

“Namun, baru 50 kompetensi pelatihan dan vokasi yang telah memanfaatkan insentif. Artinya pemerintah memberikan kepada banyak sektor tetapi banyak yang tidak dimanfaatkan, ini jadi PR kita apakah salah sasaran atau tidak," katanya dikutip pada Minggu (17/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebaliknya, terdapat beberapa jenis kompetensi tertentu yang disediakan oleh SMK hingga balai latihan kerja dan didukung oleh dunia usaha, tetapi belum termuat dalam daftar kompetensi pada PMK 128/2019.

"Barangkali ini menjadi PR kita bersama untuk melakukan revisi [PMK 128/2019] ke depannya," ujar Dwi.

Untuk diketahui, PMK 128/2019 merupakan aturan yang menjadi landasan dalam pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak perlu melakukan kegiatan vokasi yang berbasis pada kompetensi tertentu seperti yang termuat pada Lampiran A PMK 128/2019; memiliki perjanjian kerja sama dengan SMK, perguruan tinggi program diploma, atau balai latihan kerja; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Biaya yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200% antara lain biaya penyediaan fasilitas fisik termasuk listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya yang terkait dengan keperluan praktik kerja; biaya instruktur atau pengajar; biaya untuk barang keperluan praktik kerja; honor kepada siswa ataupun pelatih; serta biaya sertifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:21 WIB

Insentif ini secara substantif sudah menarik, peninjauan atas pelaksanaan secara administratif perlu dilakukan karena mungkin perizinan sangat kompleks sehingga kurang diminati oleh pelaku usaha

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?