ADMINISTRASI PAJAK

Kurang Bayar Ternyata Lebih Kecil, WP Bisa Ajukan Pbk atau Restitusi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 16:30 WIB
Kurang Bayar Ternyata Lebih Kecil, WP Bisa Ajukan Pbk atau Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melunasi kurang bayar pajak ketika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan.

Apabila kurang bayar ternyata lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor, wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi.

"...atas kelebihan pembayaran dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," bunyi Pasal 16A ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemindahbukuan dilaksanakan berdasarkan PMK 242/2014. Seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (2), pemindahbukuan dapat diajukan bila jumlah pembayaran pada surat setoran pajak (SSP) lebih besar daripada pajak yang terutang dalam SPT.

Sementara itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan berdasarkan PMK 187/2015.

"Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang ... dapat berupa pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang," bunyi Pasal 3 huruf a PMK 187/2015.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 PMK 187/2015 tersebut dapat diminta kembali oleh pihak pembayar setelah mengajukan permohonan.

Permohonan harus dilengkapi SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Untuk diketahui, wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan perlu diajukan oleh wajib pajak lewat penyampaian pemberitahuan.

Pemberitahuan harus dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan SSP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Bila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan melalui fitur e-PSPT yang tersedia di DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan