DISKUSI PAJAK IAI

Kupas Tuntas Pengisian SPT Menyambut Era AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 15:44 WIB
Kupas Tuntas Pengisian SPT Menyambut Era AEoI

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) akan menyelenggarakan diskusi pajak guna mengupas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2017 setelah program pengampunan pajak dan dalam rangka memasuki era keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan informasi dari panitia acara, diskusi yang menurut rencana digelar Kamis (15/3/2018) ini akan menghadirkan Ketua DPN IAI yang juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai keynote speaker dan Ketua IAI KAPj juga Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol yang akan memberikan closing remarks.

Selain itu, regular tax discussion juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu Pengamat Perpajakan DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsulatif IAI KAPj Pontas Pane, Head Tax Division PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan dan Akademisi Basri Musri.

Baca Juga:
Prabowo Tetap Perlu Bentuk BPN untuk Naikkan Penerimaan Negara

Agenda ini diselenggarakan mengingat berakhirnya program tax amnesty yang ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan penegakan hukum sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu bagi wajib pajak yang tidak ikut atau ikut program itu dan di kemudian hari ditemukan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 sebagai bentuk konsistensi kebijakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak.

Di sisi lain, era keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan akan segera berlangsung dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI) di Indonesia pada bulan September 2018, yang membuka data keuangan secara global untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Hal itulah yang akan memudahkan Ditjen Pajak untuk menyelidiki data wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi wajib pajak selain meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya segera.

Adapun, peserta diskusi dikenakan investasi Rp500 ribu dan melakukan registrasi online di http://bit.ly/rtd0318, email di [email protected] atau [email protected]. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta diskusi bisa menghubungi Halo IAI di 31904232, 3900004 atau 3140664. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Tetap Perlu Bentuk BPN untuk Naikkan Penerimaan Negara

Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?