KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB
KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menyelenggarakan regular tax discussion (RTD) yang bertajuk Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana mengatakan kebijakan pajak di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan perpajakan Indonesia. Terlebih, target penerimaan perpajakan pada 2025 melampaui Rp2.000 triliun.

"Hal ini menegaskan pajak akan menjadi jalan utama dalam pembiayaan berbagai program nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial," katanya dalam opening speech, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

IAI selaku organisasi profesi, lanjut Ardan, berkomitmen untuk mendukung reformasi fiskal yang diupayakan pemerintah melalui berbagai cara. Pertama, memberikan masukan berbasis ilmiah terhadap kebijakan pemerintah.

"Melalui diskusi ini, kita bisa menyusun rekomendasi yang bisa disampaikan kepada pemangku kebijakan untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Kedua, IAI akan mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurut Ardan, kebijakan baru akan menimbulkan tantangan kepatuhan bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Peran kita sebagai akuntan adalah memberikan pendampingan dan edukasi yang tepat agar para wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya dengan benar dan sesuai regulasi," ujarnya.

IAI juga akan terus memperkuat SDM perpajakan Indonesia melalui program pelatihan pajak terapan, utamanya brevet.

"Pelatihan ini telah meluluskan lebih dari 100.000 SDM yang kompeten di bidang perpajakan, kini berkarya di berbagai bidang dan entitas," ujar Ardan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Ketiga, IAI berkomitmen untuk bersinergi dengan lembaga pemerintah dan swasta guna mendukung keberhasilan kebijakan perpajakan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, pentingnya isu perpajakan di era pemerintahan Prabowo juga turut menjadi perhatian DDTC. Baru-baru ini, DDTC menerbitkan 4 buku terbaru yang dapat menjadi panduan bagi publik untuk belajar perpajakan dan memahami arah kebijakan ke depan.

  1. Buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
  2. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Navigating the Dynamics of Tax Regulations.
  3. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan.
  4. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Untuk Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, buku ini relevan diletakkan dalam konteks Kabinet Merah Putih. Terlebih, gagasan penulis menyentuh agenda perpajakan yang telah diusung Prabowo-Gibran dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, 17 Program Prioritas, ataupun Asta Cita.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Buku tersebut juga merupakan hasil kolaborasi ahli dan profesi, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Artinya, gagasan-gagasan kaya perspektif, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak sekarang dan masa depan.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 27 buku. Rencananya, sampai dengan akhir 2024, DDTC akan melengkapinya menjadi 30 buku. Simak Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP