KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB
KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menyelenggarakan regular tax discussion (RTD) yang bertajuk Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana mengatakan kebijakan pajak di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan perpajakan Indonesia. Terlebih, target penerimaan perpajakan pada 2025 melampaui Rp2.000 triliun.

"Hal ini menegaskan pajak akan menjadi jalan utama dalam pembiayaan berbagai program nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial," katanya dalam opening speech, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

IAI selaku organisasi profesi, lanjut Ardan, berkomitmen untuk mendukung reformasi fiskal yang diupayakan pemerintah melalui berbagai cara. Pertama, memberikan masukan berbasis ilmiah terhadap kebijakan pemerintah.

"Melalui diskusi ini, kita bisa menyusun rekomendasi yang bisa disampaikan kepada pemangku kebijakan untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Kedua, IAI akan mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurut Ardan, kebijakan baru akan menimbulkan tantangan kepatuhan bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Peran kita sebagai akuntan adalah memberikan pendampingan dan edukasi yang tepat agar para wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya dengan benar dan sesuai regulasi," ujarnya.

IAI juga akan terus memperkuat SDM perpajakan Indonesia melalui program pelatihan pajak terapan, utamanya brevet.

"Pelatihan ini telah meluluskan lebih dari 100.000 SDM yang kompeten di bidang perpajakan, kini berkarya di berbagai bidang dan entitas," ujar Ardan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, IAI berkomitmen untuk bersinergi dengan lembaga pemerintah dan swasta guna mendukung keberhasilan kebijakan perpajakan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, pentingnya isu perpajakan di era pemerintahan Prabowo juga turut menjadi perhatian DDTC. Baru-baru ini, DDTC menerbitkan 4 buku terbaru yang dapat menjadi panduan bagi publik untuk belajar perpajakan dan memahami arah kebijakan ke depan.

  1. Buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
  2. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Navigating the Dynamics of Tax Regulations.
  3. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan.
  4. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Untuk Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, buku ini relevan diletakkan dalam konteks Kabinet Merah Putih. Terlebih, gagasan penulis menyentuh agenda perpajakan yang telah diusung Prabowo-Gibran dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, 17 Program Prioritas, ataupun Asta Cita.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Buku tersebut juga merupakan hasil kolaborasi ahli dan profesi, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Artinya, gagasan-gagasan kaya perspektif, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak sekarang dan masa depan.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 27 buku. Rencananya, sampai dengan akhir 2024, DDTC akan melengkapinya menjadi 30 buku. Simak Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini