SEMINAR TRANSFER PRICING-IAI

Kupas Tuntas Aturan TP Doc Menurut PMK 213

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:31 WIB
Kupas Tuntas Aturan TP Doc Menurut PMK 213

Ilustrasi. (IAI KAPj Jatim)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) KAPJ Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan seminar (workshop) perpajakan bertajuk 'Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia'. Acara ini didukung oleh IAPI Korwil Jawa Timur & Kalimantan, IKPI Cabang Surabaya, dan LPPAPSI Universitas Airlangga.

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Februari 2017 pukul 08.30-16.30 WIB berlokasi di Aula Fadjar Notonegoro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Jl. Airlangga No. 4, Surabaya.

Seperti diketahui, praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing tidak hanya terjadi pada perusahaan multinasional lintas negara. Namun, praktik “menyeting” harga transaksi tertentu dengan perusahaan terafiliasi ini, menurut Ditjen Pajak juga terjadi antarperusahaan dalam negeri.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Untuk menanggulangi modus-modus penghindaran pajak ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

PMK-213/2016 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang mengatur soal transfer pricing. Dalam PMK tersebut tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak terafiliasi di luar negeri saja, tetapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.

Oleh karena itulah, wajib pajak dirasa perlu memahami PMK-213/2016 secara mendalam, mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan yang mana batas pelaporannya ada dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Seminar ini akan mengupas tuntas mengenai aturan baru tersebut secara komprehensif. Materi ini akan disampaikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak dan Ketua IAI KAPj Poltak Maruli John Liberty Hutagaol serta narasumber berkompeten lainnya, yaitu Managing Partner DDTC/Pengurus IAI KAPj Darussalam dan Artha Raya Consultant/Ketua IKPI Cabang Surabaya M. Zeti Arina. Seminar perpajakan ini juga akan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Irawan sebagai keynote speaker.

Acara ini terbuka untuk umum dengan biaya investasi sebesar Rp700.000 untuk anggota IAI/IAPI dan Rp1.000.000 untuk non-anggota IAI/IAPI. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat mengunjungi IAI KAPj Wilaya Jawa Timur Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya atau menghubungi Sdri. Debby/Icha: telp (031) 5021125/ 5048090/ 081285867748 Fax: (031) 5034633. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Rabu, 25 September 2024 | 16:00 WIB AGENDA PAJAK

IAI Adakan International Tax Conference 2024, Bahas Isu Pajak Global

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN