SEMINAR TRANSFER PRICING-IAI

Kupas Tuntas Aturan TP Doc Menurut PMK 213

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:31 WIB
Kupas Tuntas Aturan TP Doc Menurut PMK 213

Ilustrasi. (IAI KAPj Jatim)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) KAPJ Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan seminar (workshop) perpajakan bertajuk 'Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia'. Acara ini didukung oleh IAPI Korwil Jawa Timur & Kalimantan, IKPI Cabang Surabaya, dan LPPAPSI Universitas Airlangga.

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Februari 2017 pukul 08.30-16.30 WIB berlokasi di Aula Fadjar Notonegoro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Jl. Airlangga No. 4, Surabaya.

Seperti diketahui, praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing tidak hanya terjadi pada perusahaan multinasional lintas negara. Namun, praktik “menyeting” harga transaksi tertentu dengan perusahaan terafiliasi ini, menurut Ditjen Pajak juga terjadi antarperusahaan dalam negeri.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Untuk menanggulangi modus-modus penghindaran pajak ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

PMK-213/2016 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang mengatur soal transfer pricing. Dalam PMK tersebut tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak terafiliasi di luar negeri saja, tetapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.

Oleh karena itulah, wajib pajak dirasa perlu memahami PMK-213/2016 secara mendalam, mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan yang mana batas pelaporannya ada dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:
Prabowo Tetap Perlu Bentuk BPN untuk Naikkan Penerimaan Negara

Seminar ini akan mengupas tuntas mengenai aturan baru tersebut secara komprehensif. Materi ini akan disampaikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak dan Ketua IAI KAPj Poltak Maruli John Liberty Hutagaol serta narasumber berkompeten lainnya, yaitu Managing Partner DDTC/Pengurus IAI KAPj Darussalam dan Artha Raya Consultant/Ketua IKPI Cabang Surabaya M. Zeti Arina. Seminar perpajakan ini juga akan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Irawan sebagai keynote speaker.

Acara ini terbuka untuk umum dengan biaya investasi sebesar Rp700.000 untuk anggota IAI/IAPI dan Rp1.000.000 untuk non-anggota IAI/IAPI. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat mengunjungi IAI KAPj Wilaya Jawa Timur Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya atau menghubungi Sdri. Debby/Icha: telp (031) 5021125/ 5048090/ 081285867748 Fax: (031) 5034633. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Selasa, 12 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Tetap Perlu Bentuk BPN untuk Naikkan Penerimaan Negara

Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?