KABUPATEN SUKABUMI

Kunjungi Tempat Usaha, Petugas Pajak Didampingi Polisi dan Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kunjungi Tempat Usaha, Petugas Pajak Didampingi Polisi dan Kejaksaan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggandeng aparat penegak hukum dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Aisyah mengatakan salah satu kegiatan pengawasan pajak daerah berlaku pada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Proses bisnis pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke tempat usaha.

"Kami terus melakukan langkah-langkah untuk mendongkrak pajak. Dari awal tahun sampai sekarang. Kami juga turun terus ke lapangan, seperti perusahaan-perusahaan untuk memonitoring ketaatan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aisyah menuturkan pelaksanaan kegiatan pengawasan dengan terjun langsung ke lapangan tersebut juga didampingi Polri dan Kejaksaan. Selain itu, komponen DPRD Kabupaten Sukabumi juga ikut dilibatkan dalam pengawasan langsung.

Petugas pajak yang menyambangi lokasi usaha dengan pendampingan Polri, Kejaksaan dan DPRD diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pengusaha. Adapun kegiatan pengawasan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

"Termasuk dalam monev didampingi oleh pihak kepolisian, dan DPRD Komisi III. Harapannya, agar pajak dari berbagai sektor dapat meningkat," tutur Aisyah seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi mengandalkan setoran dari usaha berbasis jasa seperti hotel dan restoran. Kemudian, pungutan PBB-P2 dan BPHTB juga berkontribusi pada kinerja PAD Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan juga memiliki kontribusi signifikan pada pos PAD. Sisanya, kemudian disumbang oleh pajak galian C atau pajak MBLB dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?