KABUPATEN SUKABUMI

Kunjungi Tempat Usaha, Petugas Pajak Didampingi Polisi dan Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kunjungi Tempat Usaha, Petugas Pajak Didampingi Polisi dan Kejaksaan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggandeng aparat penegak hukum dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Aisyah mengatakan salah satu kegiatan pengawasan pajak daerah berlaku pada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Proses bisnis pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke tempat usaha.

"Kami terus melakukan langkah-langkah untuk mendongkrak pajak. Dari awal tahun sampai sekarang. Kami juga turun terus ke lapangan, seperti perusahaan-perusahaan untuk memonitoring ketaatan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Aisyah menuturkan pelaksanaan kegiatan pengawasan dengan terjun langsung ke lapangan tersebut juga didampingi Polri dan Kejaksaan. Selain itu, komponen DPRD Kabupaten Sukabumi juga ikut dilibatkan dalam pengawasan langsung.

Petugas pajak yang menyambangi lokasi usaha dengan pendampingan Polri, Kejaksaan dan DPRD diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pengusaha. Adapun kegiatan pengawasan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

"Termasuk dalam monev didampingi oleh pihak kepolisian, dan DPRD Komisi III. Harapannya, agar pajak dari berbagai sektor dapat meningkat," tutur Aisyah seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk diketahui, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi mengandalkan setoran dari usaha berbasis jasa seperti hotel dan restoran. Kemudian, pungutan PBB-P2 dan BPHTB juga berkontribusi pada kinerja PAD Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan juga memiliki kontribusi signifikan pada pos PAD. Sisanya, kemudian disumbang oleh pajak galian C atau pajak MBLB dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha