KPP PRATAMA BONTANG

Kunjungi Alamat WP Badan, Petugas Pajak Imbau Segera Instal e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 14:30 WIB
Kunjungi Alamat WP Badan, Petugas Pajak Imbau Segera Instal e-Faktur

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan lapangan ke dua wajib pajak badan yang berlokasi di Komplek BTN KCY, Kota Bontang pada 8 Agustus 2022.

Wajib pajak yang dikunjungi, yaitu PT Keswa Sejahtera Anugerah dan PT Mitra Karya Powerindo. Kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk memverifikasi permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya diajukan oleh wajib pajak.

“Verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran antara data yang diberikan wajib pajak saat mengajukan permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Petugas KPP Bontang Rifki Azhari dikutip pada laman DJP, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, lanjut Rifki, petugas KPP Bontang menanyakan informasi terkait dengan jenis kegiatan usaha, aset perusahaan, dan peredaran bruto dalam satu, serta status pemilikan tanah bangunan.

Selain itu, petugas juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan kewajiban PKP seperti penyetoran PPN, pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan, dan lain sebagainya. Wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan secara rutin.

PT Keswa Sejahtera Anugerah merupakan anak perusahaan dari PT Keswa Sejahtera Abadi mengaku sudah familier dengan faktur pajak dan PKP, sedangkan PT Mitra Karya Powerindo baru mengenal faktur pajak dan PKP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, Rifky mengajak wajib pajak untuk melakukan konsultasi tatap muka di KPP Pratama Bontang dan mengikuti kelas pajak online yang akan diadakan KPP Pratama Bontang setiap akhir bulan untuk PKP baru.

Kedua wajib pajak sudah memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN bulan Juli dengan batas pelaporan akhir bulan berikutnya yaitu akhir Agustus. PKP juga diimbau untuk segera melakukan instalasi e-faktur dan melaporkan SPT Masa sebelum akhir bulan Agustus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan