BERITA PAJAK HARI INI

Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 08:00 WIB
Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan sebagai bagaian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak 2020. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan idealnya dijalankan dengan pencarian data di lapangan. Namun, dalam masa pandemi Covid-19, peluang untuk melakukan kunjungan lapangan sangat terbatas.

“Oleh karena itu, kami lebih banyak memanfaatkan berbagai data yang telah kami miliki saat ini, baik data internal maupun data eksternal,” ujar Hestu. Simak pula artikel ‘Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama’.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain mengenai pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan konsensus global pemajakan ekonomi digital. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun ini tidak menghasilkan kesepakatan atas pemajakan ekonomi digital, sesuai dengan pernyataan OECD sebelumnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Masih Berisiko Tidak Tercapai

Meskipun sudah direvisi turun, target penerimaan pajak tahun ini diproyeksi masih tidak bisa tercapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tren pelemahan realisasi penerimaan pajak masih terjadi karena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“Penerimaan pajak rendah karena kontraksi dan ini masih ada risiko [target] tidak tercapai akibat kondisi korporasi dan masyarakat yang betul-betul tertekan,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bersamaan dengan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Suryo mengatakan perluasan tersebut dilakukan baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.

“Yang jelas pemerintah atau kami terus akan melakukan perluasan basis pemajakan, baik subjek maupun objeknya. Jadi, tidak hanya basis yang sekarang ada. Kami akan terus melakukan perluasan,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Tidak Ada Kesepakatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KTT G20 tahun ini tidak menghasilkan kesepakatan mengenai pemajakan ekonomi digital yang menjadi bagian dari upaya memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

“Persetujuan belum diperoleh pada pertemuan ini. Diharapkan pada tahun depan presedensi Italia akan bisa capai kesepakatan,” katanya. Simak pula ‘Pemerintah Optimis Konsensus Pajak Digital Akan Terwujud Sesuai Target’. (Bisnis Indonesia)

  • Tim Independen

Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan masyarakat mengenai substansi serta muatan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim independen tersebut beranggotakan para ahli yang membidangi sektor-sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tim independen juga beranggotakan pengusaha dan kepala daerah.


"Agar rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Pelaku e-Commerce Lokal

Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah DJP menambah daftar pelaku e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun demikian, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pemerintah masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen saat membeli barang berwujud di marketplace lokal. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Insentif Perpajakan untuk LPI

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebihan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Isa mengatakan pihaknya bersama dengan DJP sedang mendesain fasilitas pajak yang tepat yang dapat diberikan kepada LPI.

Yang pasti, fasilitas pajak yang diberikan harus berbanding lurus dengan capaian LPI menjalankan amanat UU No. 11/2020. Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak