Lilis Safriani
, Universitas JemberPAJAK bukan lagi hal yang tabu dibicarakan. Hampir semua orang pernah mendengar apa yang namanya pajak. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan pajak kepada masyarakat, khususnya masyarakat awam yang buta pajak.
Buta akan pajak bukan berarti tidak mengenal atau tidak pernah mendengar kata pajak. Hal ini berarti, masyarakat itu hanya sekedar tahu namanya, namun tidak menjalankan kewajibannya terhadap pajak karena kurangnya pemahaman peran dan fungsi pajak itu sendiri
Ubi societas ibi jus, di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya. Itulah sebabnya, dalam konstitusi kita terdapat Pasal 23A yang berbunyi: “Bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Apabila pajak dipungut melalui undang-undang, maka kebijakan pajak dengan sendirinya harus mendapatkan persetujuan dari rakyat, yang direpresentasikan oleh DPR. Ini sekaligus cara untuk menghindari kesewenang-wenangan yang mungkin akan dilakukan negara.
Itulah sebabnya, dalam konstitusi kita juga terdapat Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan: “Mengakui adanya hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
Meski sudah ada perundang-undangan yang mengatur, tetapi tidak dapat dimungkiri, tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih rendah. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan kepatuhan ini.
Akan tetapi, upaya yang dilakukan pemerintah hanya tentu sia-sia apabila antusiasme masyarakat akan pajak itu sendiri rendah. Antusiasme masyarakat yang rendah itulah yang menyebabkan penerimaan pajak sangatlah jauh dari yang diharapkan.
Oleh karena itu, tingkat kesadaran masyarakat adalah faktor utama yang menjadi harapan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam situasi ini, tentu tidak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Edukasi Pajak
SALAH satu upaya yang bisa dilakukan utnuk meningkatkan kepatuhan tidak lain adalah mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerimaan pajak. Program ‘Pajak Bertutur’ sebagai program edukasi pajak untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi, adalah alternatif yang layak ditindaklanjuti.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan ketaatan pajak sejak dini. Dengan begitu, sebenarnya pemerintah sudah memberikan bekal ilmu kepada generasi muda sejak dini yaitu di bangku sekolah guna meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia sendiri.
Hal ini bertujuan agar ketika anak-anak ini sudah tumbuh menjadi dewasa dan sudah bisa dikategorikan sebagai wajib pajak, mereka sanggup dan siap menjadi wajib pajak yang taat dan patuh akan peraturan perpajakan.
Upaya lain yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia dengan dicetuskannya GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) oleh Bank Indonesia. GPN adalah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services.
Dengan munculnya GPN di harapkan wajib pajak dapat dengan mudah melakukan transaksi pajak karena bisa dilakukan secara online sehingga semakin mudahnya sistem pembayaran pajak maka semakin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.
Selain itu, GPN juga berfungsi untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kreadibilitas pajak, karena dengan adanya ini antara pihak-pihak yang berkepentingan dapat saling interkoneksi (terhubung) dan saling interoperabilitas (dioperasikan).
GPN juga dapat mencegah adanya oknum yang ingin berbuat curang yang memiliki niat memanipulasi data, karena sulit baginya mengubah angka. Karena itu, GPN sangat bermanfaat guna menciptakan sarana dan prasarana yang handal untuk perkembangan perekonomian di Indonesia.
GPN dengan sendiri juga mendukung realisasi Automatic Exchange Of Information (AEoI), yaitu pertukaran informasi tentang data rekening wajib pajak antar negara-negara. Adanya GPN tentu akan memudahkan pertukaran informasi tersebut
Selain itu, masih banyak lagi upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia, termasuk oleh masyarakat. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus sadar untuk membuka mata, telinga, pikiran dan hati demi kepentingan bangsa dan negara.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.