KPP PRATAMA LAHAT

Kumpulkan Profil WP Badan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 16:45 WIB
Kumpulkan Profil WP Badan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews – KPP Pratama Lahat mengadakan kunjungan kepada salah satu wajib pajak badan, yaitu PT Green Lahat yang bertempat di Desa Singapura, Kabupaten Lahat pada 27 Januari 2022.

KPP Pratama Lahat menjelaskan kunjungan dilakukan untuk pengumpulan data profil wajib pajak, pengawasan kegiatan usaha wajib pajak badan, pengamatan wilayah, dan penyampaian imbauan kepada wajib pajak terkait kewajiban yang harus dijalankan.

“PT Green Lahat berkecimpung dalam kegiatan pembangkit listrik tenaga minihidro dengan output antara 1MW – 10 MW yang memanfaatkan aliran air sebagai sumber tenaga,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

KPP menambahkan sumber aliran air yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghasilan tenaga listrik tersebut berasal dari Sungai Endikat. Setelah itu, listrik yang dihasilkan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Kota Pagar Alam.

Dalam kunjungan tersebut, pegawai KPP Pratama Lahat yang diwakili oleh Endang Pristiwati selaku Kepala Seksi Pengawasan III yang didampingi Hendy Kurniawan selaku Account Representative (AR) KPP Lahat.

KPP Pratama Lahat juga mengimbau kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pelaporan dan pembayaran yang harus dilakukan serta menjelaskan sanksi yang dapat diberikan jika tak menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melancarkan koordinasi antara wajib pajak dan petugas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengejar target penerimaan pajak. Adapun kunjungan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut juga mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201