Ilustrasi.
LAHAT, DDTCNews – KPP Pratama Lahat mengadakan kunjungan kepada salah satu wajib pajak badan, yaitu PT Green Lahat yang bertempat di Desa Singapura, Kabupaten Lahat pada 27 Januari 2022.
KPP Pratama Lahat menjelaskan kunjungan dilakukan untuk pengumpulan data profil wajib pajak, pengawasan kegiatan usaha wajib pajak badan, pengamatan wilayah, dan penyampaian imbauan kepada wajib pajak terkait kewajiban yang harus dijalankan.
“PT Green Lahat berkecimpung dalam kegiatan pembangkit listrik tenaga minihidro dengan output antara 1MW – 10 MW yang memanfaatkan aliran air sebagai sumber tenaga,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (21/2/2022).
KPP menambahkan sumber aliran air yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghasilan tenaga listrik tersebut berasal dari Sungai Endikat. Setelah itu, listrik yang dihasilkan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Kota Pagar Alam.
Dalam kunjungan tersebut, pegawai KPP Pratama Lahat yang diwakili oleh Endang Pristiwati selaku Kepala Seksi Pengawasan III yang didampingi Hendy Kurniawan selaku Account Representative (AR) KPP Lahat.
KPP Pratama Lahat juga mengimbau kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pelaporan dan pembayaran yang harus dilakukan serta menjelaskan sanksi yang dapat diberikan jika tak menjalankan kewajiban tersebut.
Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melancarkan koordinasi antara wajib pajak dan petugas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengejar target penerimaan pajak. Adapun kunjungan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut juga mendefinisikan kunjungan sebagai:
“Kegiatan yang dilakukan Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.