KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Pimpinan DJP se-Indonesia, Sri Mulyani: Jaga Profesionalisme

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:11 WIB
Kumpulkan Pimpinan DJP se-Indonesia, Sri Mulyani: Jaga Profesionalisme

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajarannya di Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kinerja dan profesionalisme dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan DJP telah mampu melampaui target yang ditetapkan dalam 3 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian positif tersebut menjadi hasil dari kerja keras seluruh jajaran DJP.

"Hasil kerja keras dan pembenahan terus menerus! Jaga kinerja dan profesionalisme!" katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani menyampaikan pesan itu saat menghadiri rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia. Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan terima kasih dan penghargaan karena mampu melampaui target penerimaan dalam 3 tahun terakhir.

Hattrick penerimaan pajak terjadi pada sepanjang 2021 hingga 2023. Pada 2021, penerimaan pajak tercatat senilai Rp1.278,63 triliun atau setara 104% dari target penerimaan dan tumbuh 19,3%.

Kemudian pada 2022, penerimaan pajak senilai Rp1.716,77 triliun atau 115,6% dari target dan tumbuh 34,3%. Adapun pada 2023, realisasi pajak senilai Rp1.989 triliun atau 102,8% dari target dan tumbuh 8,9%.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dia pun menyatakan Kemenkeu akan terus fokus melaksanakan tugas, menganalisis dinamika perekonomian global dan nasional, menyusun strategi pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kinerja profesionalisme dan integritas jajaran DJP.

"Penerimaan pajak adalah tulang punggung dan sekaligus fondasi ekonomi penting bagi tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial pembangunan Indonesia," ujarnya.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun atau tumbuh 6,4% dari realisasi tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global