KP2KP SINJAI

Kumpulkan Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjung WP OP UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 17:04 WIB
Kumpulkan Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjung WP OP UMKM

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KPDL dilakukan dengan mengunjungi seorang wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (14/10/2021). Petugas KP2KP Sinjai yang diterjunkan dalam KPDL kali ini adalah Firmansyah Surya dan Anjar Rusdiyanto.

“Semoga kegiatan ini bisa menjadi pengingat bagi wajib pajak supaya lebih patuh menjalankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak,” ujar Anjar, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Anjar mengatakan uang pajak akan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia. Adapun KPDL dilakukan menambah basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Sinjai mengumpulkan data dari wajib pajak menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi rumah sekaligus tempat usaha.

Setelah itu, petugas menyampaikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Mereka juga memberi edukasi mengenai kewajiban pembayaran PPh final untuk pelaku UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rico, wajib pajak yang dikunjungi petugas KP2KP Sinjai, menyampaikan apresiasi atas pemberian edukasi perpajakan. Dia mengaku lebih paham mengenai cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan e-form dan cara mendapatkan kode billing melalui WA Billing Center.

“Kami juga mengajak kawan-kawan pengusaha di Kabupaten Sinjai yang sudah terdaftar [dan] punya NPWP agar lebih patuh menjalankan pelaporan dan pembayaran pajak. Pajak ini sangat penting bagi pembangunan,” katanya.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Simak ‘Apa Itu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Wajib Pajak?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN