STHI JENTERA

Kuliah Umum Hukum Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 13:51 WIB
Kuliah Umum Hukum Pajak

Sejumlah mahasiswa STHI Jentera berpose seusai mengikuti kuliah umum bersama Managing Partner DDTC Darussalam. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews — Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera atau Indonesia Jentera School of Law (Jentera) mengadakan kunjungan pendidikan dan mengikuti kuliah umum hukum pajak di Kantor DDTC, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (12/5).

Tema pembahasan yang diangkat dalam kuliah umum hukum pajak itu adalah mengenai Pengenaan Pajak yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan. Pembicara kuliah umum itu adalah Managing Partner DDTC Darussalam.

Ketua Jentera Yunus Husein yang mendampingi mahasiswa dalam kunjungan tersebut menyatakan acara itu sangat positif bagi perkembangan keilmuan mahasiswanya. “Lihat saja mereka begitu antusias, semua ingin bertanya,” katanya seusai acara tersebut.

Baca Juga:
Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Dalam kesempatan itu, Yunus juga menginformasikan rencana kegiatan Jentera pada tahun akademik pertama 2016/2016. Dia berharap STHI Jentera dapat bekerja sama lebih erat dengan DDTC untuk mengembangkan pendidikan.

Setelah acara kuliah umum selesai, para mahasiswa diajak untuk berkeliling kantor (office tour) DDTC untuk melihat kegiatan para konsultan dan researcher pada hari itu. “Kami siap bekerja sama dengan STHI Jentera untuk mengembangkan pendidikan yang juga menjadi misi DDTC,” kata Darussalam.

STHI Jentera didirikan pada 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Baca Juga:
Perbanas Gelar Kuliah Umum, Bahas Perpajakan Internasional

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Bsi)

Baca :


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Selasa, 10 September 2024 | 08:00 WIB PERBANAS INSTITUTE

Perbanas Gelar Kuliah Umum, Bahas Perpajakan Internasional

Kamis, 05 September 2024 | 11:15 WIB BEASISWA SINERGI DDTC

Didukung Penuh DDTC, Ravina Jadi Wisudawan Berprestasi STHI Jentera

Selasa, 03 September 2024 | 17:11 WIB STHI JENTERA

Penerima Beasiswa Sinergi Riset DDTC Raih Skripsi Terbaik STHI Jentera

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN