Sejumlah mahasiswa STHI Jentera berpose seusai mengikuti kuliah umum bersama Managing Partner DDTC Darussalam. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews — Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera atau Indonesia Jentera School of Law (Jentera) mengadakan kunjungan pendidikan dan mengikuti kuliah umum hukum pajak di Kantor DDTC, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (12/5).
Tema pembahasan yang diangkat dalam kuliah umum hukum pajak itu adalah mengenai Pengenaan Pajak yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan. Pembicara kuliah umum itu adalah Managing Partner DDTC Darussalam.
Ketua Jentera Yunus Husein yang mendampingi mahasiswa dalam kunjungan tersebut menyatakan acara itu sangat positif bagi perkembangan keilmuan mahasiswanya. “Lihat saja mereka begitu antusias, semua ingin bertanya,” katanya seusai acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yunus juga menginformasikan rencana kegiatan Jentera pada tahun akademik pertama 2016/2016. Dia berharap STHI Jentera dapat bekerja sama lebih erat dengan DDTC untuk mengembangkan pendidikan.
Setelah acara kuliah umum selesai, para mahasiswa diajak untuk berkeliling kantor (office tour) DDTC untuk melihat kegiatan para konsultan dan researcher pada hari itu. “Kami siap bekerja sama dengan STHI Jentera untuk mengembangkan pendidikan yang juga menjadi misi DDTC,” kata Darussalam.
STHI Jentera didirikan pada 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.
Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Bsi)
Baca :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.