STHI JENTERA

Kuliah Umum Hukum Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 13:51 WIB
Kuliah Umum Hukum Pajak

Sejumlah mahasiswa STHI Jentera berpose seusai mengikuti kuliah umum bersama Managing Partner DDTC Darussalam. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews — Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera atau Indonesia Jentera School of Law (Jentera) mengadakan kunjungan pendidikan dan mengikuti kuliah umum hukum pajak di Kantor DDTC, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (12/5).

Tema pembahasan yang diangkat dalam kuliah umum hukum pajak itu adalah mengenai Pengenaan Pajak yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan. Pembicara kuliah umum itu adalah Managing Partner DDTC Darussalam.

Ketua Jentera Yunus Husein yang mendampingi mahasiswa dalam kunjungan tersebut menyatakan acara itu sangat positif bagi perkembangan keilmuan mahasiswanya. “Lihat saja mereka begitu antusias, semua ingin bertanya,” katanya seusai acara tersebut.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Dalam kesempatan itu, Yunus juga menginformasikan rencana kegiatan Jentera pada tahun akademik pertama 2016/2016. Dia berharap STHI Jentera dapat bekerja sama lebih erat dengan DDTC untuk mengembangkan pendidikan.

Setelah acara kuliah umum selesai, para mahasiswa diajak untuk berkeliling kantor (office tour) DDTC untuk melihat kegiatan para konsultan dan researcher pada hari itu. “Kami siap bekerja sama dengan STHI Jentera untuk mengembangkan pendidikan yang juga menjadi misi DDTC,” kata Darussalam.

STHI Jentera didirikan pada 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Baca Juga:
UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Bsi)

Baca :


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Senin, 02 Desember 2024 | 10:59 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Selasa, 10 September 2024 | 08:00 WIB PERBANAS INSTITUTE

Perbanas Gelar Kuliah Umum, Bahas Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?