KEBIJAKAN CUKAI

Kudus Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Pertama di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 19 Juni 2023 | 09:43 WIB
Kudus Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Pertama di Indonesia

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

KUDUS, DDTCNews - Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus di Jawa Tengah telah resmi menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) pertama di Indonesia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Bobby Situmorang mengatakan APHT merupakan pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu agar lebih berkembang. APHT Kudus diresmikan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan menengah.

"Pemusatan ini adalah fasilitas dari pemerintah kepada pabrik kecil yang sebelumnya tersebar menjadi terkonsentrasi di suatu tempat, sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat terus berkembang dan yang sebelumnya ilegal menjadi legal," katanya, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Bobby mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 22/2023 yang mengubah nama KIHT menjadi APHT. Peresmian KIHT Kudus sebagai APHT dilakukan berdasarkan KMK Nomor 081/WBC.10/2023 pada 13 Juni 2023.

Perubahan status KIHT Kudus menjadi APHT diberikan kepada Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera sebagai penyelenggara APHT. APHT Kudus berlokasi di lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK-IHT) Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus dengan luas 20.000 meter persegi.

Bobby menyebut Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus menyosialisasikan ketentuan APHT guna meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala IKM. Di sisi lain, dia juga meminta seluruh pemerintah daerah turut membantu pemenuhan izin berusaha yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Sasaran dari diterbitkannya peraturan ini adalah IKM dan UMKM. Selain meningkatkan daya saing dari produksi hasil tembakau, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha dan mengurangi BKC ilegal," ujarnya.

PMK 22/2023 mengubah nama kawasan KIHT menjadi APHT. APHT merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. APHT dibentuk untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.

Pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya APHT bakal diberikan berbagai kemudahan mencakup perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai (BKC), serta pembayaran cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Soal perizinan di bidang cukai, kemudahan yang diberikan berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Salah satu pertimbangan perubahan KIHT menjadi APHT di antaranya beberapa daerah yang tertarik mendirikan KIHT, tetapi kesulitan memenuhi ketentuan dan persyaratan seperti luas lahan 5 hektare. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan