PMK 79/2024

KSO Punya Penghasilan dari Jasa Konstruksi, Begini Aturan PPh Finalnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 12:00 WIB
KSO Punya Penghasilan dari Jasa Konstruksi, Begini Aturan PPh Finalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 memuat regulasi khusus soal pemotongan dan penyetoran sendiri PPh final jasa konstruksi oleh wajib pajak badan berupa kerja sama operasi (KSO).

Dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 79/2024 ditegaskan bahwa pemotongan dan penyetoran sendiri PPh final jasa konstruksi dilakukan dengan menggunakan tarif paling tinggi dari anggota KSO sesuai dengan peraturan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

"Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh…dilakukan dengan tarif PPh yang paling tinggi dari anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi," bunyi Pasal 13 ayat (3), dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Contoh, PT F dan PT G yang merupakan perusahaan jasa konstruksi bersepakat untuk membentuk KSO F-G yang bergerak di bidang jasa konstruksi. KSO F-G telah didaftarkan untuk memperoleh NPWP.

PT F merupakan perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil, sedangkan PT G adalah perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi menengah.

Pada April 2025, KSO F-G memberikan jasa konstruksi kepada PT I dengan nilai kontrak Rp2 miliar. KSO F-G telah menerima pelunasan dari PT I. Pada Juni 2025, KSO F-G berkontrak dengan PT J dengan nilai kontrak Rp3 miliar dan telah menerima pelunasan dari PT J.

Baca Juga:
Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Dalam kasus tersebut, penghasilan yang diterima KSO F-G sehubungan dengan jasa konstruksi dikenai PPh final dengan tarif tertinggi antara PT F dan PT G, yaitu menggunakan sertifikat badan usaha kualifikasi menengah milik PT G dengan tarif sebesar 2,65%.

Sementara itu, PPh final atas kontrak jasa konstruksi dengan PT I adalah senilai 2,65% x Rp2 miliar = Rp53 juta, sedangkan PPh final atas kontrak jasa konstruksi PT J adalah senilai 2,65% x Rp3 miliar = Rp79,5 juta.

Perlu dicatat, tidak semua KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan pemotongan PPh. KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria pasal 3 ayat (1).

Baca Juga:
FEB Unpad Gelar Seminar Internasional Perpajakan, Ada Sertifikatnya

Kriteria yang dimaksud, yaitu melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO masih melekat pada anggota masing-masingnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 08 November 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Jumat, 08 November 2024 | 11:45 WIB AGENDA PAJAK

FEB Unpad Gelar Seminar Internasional Perpajakan, Ada Sertifikatnya

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 14:07 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Lawatan Perdana ke Luar Negeri, Prabowo Kunjungi China, AS, dan Brasil

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 08 November 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Jumat, 08 November 2024 | 11:45 WIB AGENDA PAJAK

FEB Unpad Gelar Seminar Internasional Perpajakan, Ada Sertifikatnya

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor