PMK 79/2024

KSO Punya Penghasilan dari Jasa Konstruksi, Begini Aturan PPh Finalnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 12:00 WIB
KSO Punya Penghasilan dari Jasa Konstruksi, Begini Aturan PPh Finalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 memuat regulasi khusus soal pemotongan dan penyetoran sendiri PPh final jasa konstruksi oleh wajib pajak badan berupa kerja sama operasi (KSO).

Dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 79/2024 ditegaskan bahwa pemotongan dan penyetoran sendiri PPh final jasa konstruksi dilakukan dengan menggunakan tarif paling tinggi dari anggota KSO sesuai dengan peraturan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

"Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh…dilakukan dengan tarif PPh yang paling tinggi dari anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi," bunyi Pasal 13 ayat (3), dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, PT F dan PT G yang merupakan perusahaan jasa konstruksi bersepakat untuk membentuk KSO F-G yang bergerak di bidang jasa konstruksi. KSO F-G telah didaftarkan untuk memperoleh NPWP.

PT F merupakan perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil, sedangkan PT G adalah perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi menengah.

Pada April 2025, KSO F-G memberikan jasa konstruksi kepada PT I dengan nilai kontrak Rp2 miliar. KSO F-G telah menerima pelunasan dari PT I. Pada Juni 2025, KSO F-G berkontrak dengan PT J dengan nilai kontrak Rp3 miliar dan telah menerima pelunasan dari PT J.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam kasus tersebut, penghasilan yang diterima KSO F-G sehubungan dengan jasa konstruksi dikenai PPh final dengan tarif tertinggi antara PT F dan PT G, yaitu menggunakan sertifikat badan usaha kualifikasi menengah milik PT G dengan tarif sebesar 2,65%.

Sementara itu, PPh final atas kontrak jasa konstruksi dengan PT I adalah senilai 2,65% x Rp2 miliar = Rp53 juta, sedangkan PPh final atas kontrak jasa konstruksi PT J adalah senilai 2,65% x Rp3 miliar = Rp79,5 juta.

Perlu dicatat, tidak semua KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan pemotongan PPh. KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria pasal 3 ayat (1).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kriteria yang dimaksud, yaitu melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO masih melekat pada anggota masing-masingnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini