PMK 79/2024

KSO Ber-NPWP, Kewajiban PPh Dilaksanakan Sesuai PMK 79 Mulai 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 17:30 WIB
KSO Ber-NPWP, Kewajiban PPh Dilaksanakan Sesuai PMK 79 Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama operasi (KSO) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaksanakan kewajiban PPh sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 mulai tahun depan.

Kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sesuai dengan Pasal 7 PMK 79/2024 dilaksanakan sejak tahun pajak 2025.

"KSO yang telah memiliki NPWP sebelum peraturan menteri ini berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: ... menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025," bunyi Pasal 23 huruf d PMK 79/2024, dikutip Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam Pasal 7 PMK 79/2024, ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima KSO dari pelanggan baik yang dikenai PPh tidak final maupun yang dikenai PPh final adalah penghasilan bagi KSO.

PPh yang tidak bersifat dihitung dengan menerapkan tarif PPh atas penghasilan kena pajak, PPh final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh final atas dasar pengenaan pajak.

Setelah dihitung, KSO wajib melunasi dan melaporkan PPh yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terkait dengan pemotongan dan pemungutan PPh, KSO wajib memotong dan memungut PPh sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 PMK 79/2024 terhitung sejak masa pajak Januari 2025.

Dalam Pasal 13, KSO diwajibkan memotong/memungut PPh atau menyetor sendiri PPh dalam hal KSO menerima penghasilan, melakukan pembelian atau impor, atau melakukan ekspor yang merupakan objek PPh.

Terkait dengan kewajiban PPN, KSO yang sudah ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pemungutan PPN untuk masa pajak setelah berlakunya PMK 79/2024.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan demikian, KSO harus melaksanakan kewajiban pemungutan PPN mulai masa pajak November 2024.

Untuk diketahui, KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024. Kriteria terpenuhi bila penyerahan barang dilakukan atas nama KSO, penghasilan diperoleh atas nama KSO, dan/atau pengeluaran biaya ke pihak lain dilakukan atas nama KSO.

Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini