Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama operasi (KSO) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaksanakan kewajiban PPh sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 mulai tahun depan.
Kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sesuai dengan Pasal 7 PMK 79/2024 dilaksanakan sejak tahun pajak 2025.
"KSO yang telah memiliki NPWP sebelum peraturan menteri ini berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: ... menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025," bunyi Pasal 23 huruf d PMK 79/2024, dikutip Selasa (12/11/2024).
Dalam Pasal 7 PMK 79/2024, ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima KSO dari pelanggan baik yang dikenai PPh tidak final maupun yang dikenai PPh final adalah penghasilan bagi KSO.
PPh yang tidak bersifat dihitung dengan menerapkan tarif PPh atas penghasilan kena pajak, PPh final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh final atas dasar pengenaan pajak.
Setelah dihitung, KSO wajib melunasi dan melaporkan PPh yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terkait dengan pemotongan dan pemungutan PPh, KSO wajib memotong dan memungut PPh sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 PMK 79/2024 terhitung sejak masa pajak Januari 2025.
Dalam Pasal 13, KSO diwajibkan memotong/memungut PPh atau menyetor sendiri PPh dalam hal KSO menerima penghasilan, melakukan pembelian atau impor, atau melakukan ekspor yang merupakan objek PPh.
Terkait dengan kewajiban PPN, KSO yang sudah ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pemungutan PPN untuk masa pajak setelah berlakunya PMK 79/2024.
PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan demikian, KSO harus melaksanakan kewajiban pemungutan PPN mulai masa pajak November 2024.
Untuk diketahui, KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024. Kriteria terpenuhi bila penyerahan barang dilakukan atas nama KSO, penghasilan diperoleh atas nama KSO, dan/atau pengeluaran biaya ke pihak lain dilakukan atas nama KSO.
Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.