KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah membedakan barang kiriman antara dari hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan (nonperdagangan).

Perbedaan antara keduanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023. Berdasarkan beleid tersebut, kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan meliputi tetapi tidak terbatas pada 3 kriteria.

“Dalam hal barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan.” tulis DJBC dalam FAQ Ketentuan Barang Kiriman pada laman resminya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Perincian 3 kriteria barang kiriman hasil perdagangan tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023. Pertama, barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE yang dimaksud meliputi retail online dan marketplace. Adapun retail online berarti pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

Sementara itu, marketplace berarti penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial. Marketplace berperan sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedua, penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. Ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Apabila suatu barang kiriman memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria tersebut maka akan dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan.

Sebenarnya tidak terdapat perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan nonperdagangan. Adapun perbedaan keduanya terletak pada adanya konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan.

Sanksi denda tersebut dikenakan apabila terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini berkaitan dengan penerapan sistem self assessment dalam pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

“Importir akan dikenakan sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.” terang DJBC dalam FAQ Ketentuan Barang Kiriman pada laman resminya.

Sebagai informasi ketentuan sanksi denda kepabeanan diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019, dan PMK 99/2019.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka dikenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN