KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah membedakan barang kiriman antara dari hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan (nonperdagangan).

Perbedaan antara keduanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023. Berdasarkan beleid tersebut, kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan meliputi tetapi tidak terbatas pada 3 kriteria.

“Dalam hal barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan.” tulis DJBC dalam FAQ Ketentuan Barang Kiriman pada laman resminya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Perincian 3 kriteria barang kiriman hasil perdagangan tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023. Pertama, barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE yang dimaksud meliputi retail online dan marketplace. Adapun retail online berarti pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

Sementara itu, marketplace berarti penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial. Marketplace berperan sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kedua, penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. Ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Apabila suatu barang kiriman memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria tersebut maka akan dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan.

Sebenarnya tidak terdapat perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan nonperdagangan. Adapun perbedaan keduanya terletak pada adanya konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan.

Sanksi denda tersebut dikenakan apabila terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini berkaitan dengan penerapan sistem self assessment dalam pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Importir akan dikenakan sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.” terang DJBC dalam FAQ Ketentuan Barang Kiriman pada laman resminya.

Sebagai informasi ketentuan sanksi denda kepabeanan diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d PP 39/2019, dan PMK 99/2019.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka dikenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses