PMK 18/2021

Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 12:00 WIB
Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, pemerintah mengatur jenis-jenis penghasilan lain selain dividen yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan PMK 18/2021, penghasilan lain—berasal dari luar negeri—yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh. Tentu, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Penghasilan lain tersebut antara lain penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penghasilan lain tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau minimal selama 3 tahun.

Merujuk pada Pasal 26 ayat (2) PMK 18/2021, penghasilan tersebut harus diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Simak Ketentuan 'PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak'

Apabila ternyata jumlah investasi kurang dari ketentuan tersebut maka selisih dari 30% laba setelah pajak tersebut dikurangi penghasilan setelah pajak dari BUT yang diinvestasikan di Indonesia dikenai PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat ketentuan tambahan untuk penghasilan lain non-BUT agar dapat dikecualikan dari objek PPh. Pertama, penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri. Kedua, bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Melalui PMK tersebut, batas waktu investasi maksimal dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan. Investasi paling singkat selama 3 tahun dan tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diatur sesuai dengan ketentuan.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai tahun ketiga sejak diterimanya penghasilan. Ketentuan syarat investasi tersebut dilakukan untuk mendorong tingkat pembagian laba usaha dan investasi di Indonesia. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan