PMK 66/2023

Kriteria Pemberian Bingkisan kepada Pegawai yang Bukan Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 November 2023 | 10:30 WIB
Kriteria Pemberian Bingkisan kepada Pegawai yang Bukan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, pemerintah mengatur kriteria pemberian bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawainya yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Berdasarkan lampiran PMK 66/2023, terdapat 2 jenis bingkisan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Pertama, bingkisan dari pemberi kerja antara lain berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan.

“Hari raya keagamaan [yang dimaksud] meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek,” bunyi Lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, terdapat batasan yang harus dipenuhi agar bingkisan hari keagamaan tersebut dapat dikecualikan sebagai objek penghasilan, yaitu bingkisan dari pemberi kerja harus diterima atau diperoleh oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai selain dalam rangka hari raya keagamaan. Adapun pengecualian tersebut hanya diberikan untuk nilai keseluruhan bingkisan tersebut maksimal Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan di antaranya natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Salah satu bentuknya ialah pemberian bingkisan kepada pegawai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengenaan pajak natura mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra