PMK 66/2023

Kriteria Pemberian Bingkisan kepada Pegawai yang Bukan Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 November 2023 | 10:30 WIB
Kriteria Pemberian Bingkisan kepada Pegawai yang Bukan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, pemerintah mengatur kriteria pemberian bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawainya yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Berdasarkan lampiran PMK 66/2023, terdapat 2 jenis bingkisan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Pertama, bingkisan dari pemberi kerja antara lain berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan.

“Hari raya keagamaan [yang dimaksud] meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek,” bunyi Lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diperhatikan, terdapat batasan yang harus dipenuhi agar bingkisan hari keagamaan tersebut dapat dikecualikan sebagai objek penghasilan, yaitu bingkisan dari pemberi kerja harus diterima atau diperoleh oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai selain dalam rangka hari raya keagamaan. Adapun pengecualian tersebut hanya diberikan untuk nilai keseluruhan bingkisan tersebut maksimal Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan di antaranya natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Salah satu bentuknya ialah pemberian bingkisan kepada pegawai.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengenaan pajak natura mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP