PP 49/2022

Kriteria Jasa Penyiaran yang Bebas PPN, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juli 2023 | 14:30 WIB
Kriteria Jasa Penyiaran yang Bebas PPN, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Merujuk pada PP 49/2022, jasa penyiaran bebas PPN yang dimaksud ialah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

“Kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam ayat penjelas Pasal 17 ayat (1) PP 49/2022, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dikenal dengan istilah siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

Lebih lanjut, lembaga penyiaran yang dimaksud merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

Kemudian, pemasang pesan yang dimaksud tersebut terdiri atas pemerintah lembaga penyiaran yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, pemerintah lembaga penyiasaran yang dimaksud merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Sebagai informasi, jasa penyiaran non-iklan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP