ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 14:30 WIB
Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku.

Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. Kring Pajak menyebutkan e-bupot 21/26 saat ini tidak mengenakan tarif lebih tinggi 20%.

“Namun, Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.d. UU HPP mengatur terkait dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP dan saat ini ketentuan tersebut belum dicabut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menyebut besaran tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Lebih lanjut, berdasarkan ayat penjelas, kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

Sebagai informasi, dalam format bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 pada PER-2/PJ/2024, tersedia kolom yang dapat diisi oleh pemotong pajak bila penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kolom tersebut tersedia setidaknya pada 2 jenis bupot, yakni bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) serta bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Simak ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.

“Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak mempunyai NPWP," tulis DJP dalam panduan pengisian bukti potong sebagaimana yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024.

DJP sebelumnya juga menyampaikan dengan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, bupot nantinya hanya bisa dibuat jika mencantumkan NIK yang valid.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemotong pajak untuk memotong PPh dengan tarif yang lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP