ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Hanya Bisa Kirim Ulang EFIN untuk WP yang Sudah Aktivasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:30 WIB
Kring Pajak Hanya Bisa Kirim Ulang EFIN untuk WP yang Sudah Aktivasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan hanya dapat mengirimkan ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) kepada wajib pajak yang sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Penjelasan Kring Pajak ini merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

“Apabila belum aktivasi, silakan wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP/KP2K terdekat. Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini,” jelas Kring Pajak di akun media sosial, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2019, untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Permohonan dilakukan wajib pajak dengan menggunakan formulir permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-6/PJ/2019. Bagi wajib pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya;
  3. wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  • identitas diri berupa: KTP dalam hal wajib pajak merupakan WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal wajib pajak merupakan WNA; dan
  • kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  1. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan