ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Hanya Bisa Kirim Ulang EFIN untuk WP yang Sudah Aktivasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:30 WIB
Kring Pajak Hanya Bisa Kirim Ulang EFIN untuk WP yang Sudah Aktivasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan hanya dapat mengirimkan ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) kepada wajib pajak yang sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Penjelasan Kring Pajak ini merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

“Apabila belum aktivasi, silakan wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP/KP2K terdekat. Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini,” jelas Kring Pajak di akun media sosial, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2019, untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Permohonan dilakukan wajib pajak dengan menggunakan formulir permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-6/PJ/2019. Bagi wajib pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya;
  3. wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  • identitas diri berupa: KTP dalam hal wajib pajak merupakan WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal wajib pajak merupakan WNA; dan
  • kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  1. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra