TARIF PAJAK

Kring Pajak Beri Penjelasan soal Tarif PPN atas Transaksi Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 11:30 WIB
Kring Pajak Beri Penjelasan soal Tarif PPN atas Transaksi Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan terdapat 2 jenis tarif PPN yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.

Penyerahan BKP tidak berwujud berupa aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto maka dikenai 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto.

“Kemudian, sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto,” sebut Kring Pajak dikutip dari media sosial, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Terkait dengan nilai transaksi, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai transaksi merupakan nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika transaksi aset kripto merupakan jual beli aset kripto yang memakai mata uang fiat.

Kedua, nilai transaksi dapat berupa nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi aset kripto merupakan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Ketiga, nilai transaksi tersebut jugadapat berupa nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar­ menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam hal penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka jual beli aset kripto dengan menggunakan selain rupiah maka nilai transaksi sebesar nilai konversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku pada saat pemungutan PPN.

Jika penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) atau pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain maka nilai transaksi sebesar nilai konversi aset kripto ke dalam rupiah berdasarkan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto; atau
  2. berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara PMSE, yang diterapkan secara konsisten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis