TARIF PAJAK

Kring Pajak Beri Penjelasan soal Tarif PPN atas Transaksi Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 11:30 WIB
Kring Pajak Beri Penjelasan soal Tarif PPN atas Transaksi Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan terdapat 2 jenis tarif PPN yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.

Penyerahan BKP tidak berwujud berupa aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto maka dikenai 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto.

“Kemudian, sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto,” sebut Kring Pajak dikutip dari media sosial, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Terkait dengan nilai transaksi, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai transaksi merupakan nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika transaksi aset kripto merupakan jual beli aset kripto yang memakai mata uang fiat.

Kedua, nilai transaksi dapat berupa nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi aset kripto merupakan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Ketiga, nilai transaksi tersebut jugadapat berupa nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar­ menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam hal penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka jual beli aset kripto dengan menggunakan selain rupiah maka nilai transaksi sebesar nilai konversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku pada saat pemungutan PPN.

Jika penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) atau pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain maka nilai transaksi sebesar nilai konversi aset kripto ke dalam rupiah berdasarkan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto; atau
  2. berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara PMSE, yang diterapkan secara konsisten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN